NTTBersuara.id, KUPANG,– Suasana reses tahap I tahun anggaran 2025/2026 anggota DPRD Kota Kupang, Randi Daud, di wilayah RW 10 Kelurahan Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja, pada Kamis 30 Oktober 2025 sore, berubah menjadi forum dialog yang tajam dan kritis. Beragam persoalan mengemuka, mulai dari masalah pengelolaan dan retribusi pasar, hingga infrastruktur lingkungan yang terbengkalai.
Ketua RW 10, Paul, membuka pertemuan dengan keluhan mengenai kondisi kali di RT 20 yang dangkal dan tidak memiliki dasar semen. Akibatnya, aliran air tersumbat oleh tumpukan sampah, menimbulkan genangan dan menjadi sarang nyamuk. Ia juga menyoroti jembatan di lokasi yang sama yang telah lama putus sehingga menghambat mobilitas warga.
“Kami berharap ada penanganan nyata, bukan sekadar janji,” ujar Paul dalam pertemuan tersebut.
Namun, persoalan yang paling menyita perhatian datang dari Pasar Kasih (Pasar Inpres) Naikoten 1. Warga mengeluh pembicaraan yang dilakukan oleh Perumda Pasar Kota Kupang bagi pedagang lain yang dibiarkan berjualan hingga ke depan kantor BRI di Jalan Jenderal Soeharto, area yang berada di luar batas resmi pasar. Ironisnya, para pedagang tersebut tetap dikenai penarikan retribusi oleh petugas.
Salah satu pedagang Pasar Kasih mengungkapkan keluhannya terkait retribusi ilegal di area luar pasar. “Kami yang berjualan di dalam pasar membayar sewa lapak dan retribusi resmi, tapi pembeli lebih memanfaatkan kemudahan dengan membeli di luar area pasar. Kami dirugikan, sementara petugas tetap menarik karcis dari pedagang yang tidak berhak berjualan di sana,” keluhnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah retribusi dari area luar pasar benar-benar masuk ke kas daerah, atau justru menguap di tengah jalan?
Warga menilai lemahnya pengawasan dari Perumda Pasar Kota Kupang memperburuk situasi karena tidak ada penertiban maupun kejelasan mekanisme penarikan retribusi. Selain persoalan pasar, warga juga menyampaikan sejumlah aspirasi lain, antara lain tiga lampu jalan yang padam di RT 25, yang dinilai mengganggu keamanan malam hari.
Menanggapi hal itu, Randi Daud menegaskan akan mendesak Pemerintah Kota Kupang untuk menghapus sistem retribusi manual yang rawan penyalahgunaan dan menggantinya dengan sistem digital berbasis e-money.
“Penarikan retribusi harus dilakukan secara digital agar seluruh penerimaan tercatat otomatis di kas daerah. Kalau masih ada petugas menarik karcis manual tanpa bukti resmi, masyarakat berhak menolak,” tegasnya.
Randi juga menyoroti lemahnya pengelolaan Dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM) di Kelurahan Naikoten 1, sebagaimana dikeluhkan warga. Ia menyebut dari 51 kelurahan di Kota Kupang, hanya Kelurahan Naikolan yang dinilai tertib dan transparan dalam pelaporan dana tersebut. Dalam kesempatan itu, Randi memastikan bahwa perbaikan jembatan di RT 20 akan masuk dalam rencana pekerjaan tahun 2026, bersamaan dengan pembangunan jalan di area dalam pasar.
“Kami ingin agar hasil reses ini tidak berhenti di forum, tetapi benar-benar diwujudkan dalam program nyata,” pungkas Randi Daud.











Komentar