GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Politik
Beranda / Politik / 4.551 PPPK Paruh Waktu NTT Terima SK Besok, Komisi I DPRD: Jangan Jadi Solusi Sementara

4.551 PPPK Paruh Waktu NTT Terima SK Besok, Komisi I DPRD: Jangan Jadi Solusi Sementara

NTTBersuara.id,KUPANG,–Sebanyak 4.551 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Pemprov NTT akan menerima Surat Keputusan (SK) statusnya pada Selasa 31 Maret 2026. Namun, Komisi I DPRD NTT mengingatkan agar langkah ini tidak hanya menjadi solusi sementara di tengah tekanan kebijakan dan kondisi fiskal daerah.

Anggota Komisi I DPRD NTT, Antonius Landi, menyampaikan bahwa penyerahan SK kepada PPPK paruh waktu merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi mereka dalam pembangunan daerah. Namun, ia menekankan bahwa kebijakan ini harus menjadi langkah awal menuju solusi permanen, bukan sekadar penunda masalah di tengah batasan anggaran dan aturan kepegawaian yang ketat.

“Penyerahan SK pada hari Selasa mendatang adalah bentuk pengakuan terhadap dedikasi para PPPK. Namun, ini tidak boleh berhenti sebagai tindakan administratif semata, harus ada langkah lanjutan untuk menjamin masa depan mereka,” ujarnya kepada media pada Senin (30/3/2026).

Di sinilah peran regulasi dan keuangan daerah bertemu dalam kesempatan yang sempit. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang penataan PPPK paruh waktu, serta Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang tata cara pengangkatan, PPPK diakui sebagai bagian dari aparatur sipil negara dengan jam kerja fleksibel, berkisar 20–30 jam per minggu, serta sistem kompensasi proporsional sesuai ketentuan.

Mereka juga berhak atas jaminan sosial dan tunduk pada disiplin yang sama dengan ASN. Namun, satu hal yang menjadi catatan penting: pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu tidak terjadi secara otomatis. Evaluasi berkala oleh Pejabat Pembina Kepegawaian menjadi tahapan yang harus dilalui – sebuah proses yang menuntut kinerja sekaligus kesiapan anggaran daerah.

Reses di Oebufu, Tellendmark Tegaskan: Perjuangan Aspirasi Tak Terikat Suara Pemilu

“Jangan sampai hanya berhenti pada pemberian SK semata. Harus ada peta jalan yang jelas kapan dan bagaimana mereka bisa menjadi tenaga penuh waktu,” tegas Antonius Landi dari Fraksi PDI Perjuangan.

Komisi I DPRD juga mendesak agar Pemprov NTT tidak hanya menghitung jumlah penerima SK, melainkan menghitung dengan cermat implikasi jangka panjang. Anggaran Pegawai Daerah (APBD) harus dialokasikan dengan presisi, karena kesalahan kecil dalam perencanaan dapat menjadi beban struktural di masa depan.

“Kita tidak boleh hanya menghitung angka penerima SK. Harus dihitung bagaimana kontribusi mereka dapat memberi manfaat nyata bagi pembangunan daerah,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mendorong agar pemerintah daerah melakukan langkah proaktif untuk melobi pusat agar pembiayaan PPPK paruh waktu dapat dijamin melalui skema hibah khusus dalam Dana Alokasi Umum (DAU), sehingga tidak mudah terpengaruh oleh fluktuasi pendapatan asli daerah (PAD).

“Jangan hanya bergantung pada PAD yang fluktuatif. Harus ada jaminan dari pusat agar hak mereka tetap terjamin,” katanya.

Ramli Tegaskan Siap Kawal Aspirasi Warga Oebufu Hingga Ada Solusi Nyata

Dalam tataran hukum, kerangka bagi PPPK paruh waktu telah diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi landasan penting dalam penataan tenaga honorer agar mendapatkan kepastian status sekaligus menghindari risiko pemutusan hubungan kerja yang masif.

Dalam aturan tersebut, PPPK paruh waktu diakui sebagai bagian dari aparatur sipil negara dengan jam kerja fleksibel, berkisar 20–30 jam per minggu, serta sistem kompensasi proporsional sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Mereka juga berhak atas jaminan sosial dan tunduk pada disiplin yang sama dengan ASN.

Namun, satu hal yang tetap menjadi catatan penting: pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu tidak terjadi secara otomatis. Evaluasi berkala oleh Pejabat Pembina Kepegawaian menjadi tahapan yang harus dilalui – sebuah proses yang menuntut kinerja sekaligus kesiapan anggaran daerah.

Maka, di antara angka-angka kepegawaian dan pasal-pasal peraturan, nasib ribuan PPPK ini bergerak seperti ayat yang belum selesai, masih menunggu tanda baca yang akan menentukan kalimat berikutnya: kepastian, atau kembali ke ruang keraguan. (lya)

Jemari Yoseph Dogon Siap Perjuangkan Usulan Infrastruktur dan Keadilan Pajak Warga Maulafa

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement