GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
HUKRIM
Beranda / HUKRIM / Oknum Polisi di Kupang Terancam Hukuman Berat Usai Diduga Cabuli Anak Tiri, Polda NTT Tegaskan Komitmen Transparansi

Oknum Polisi di Kupang Terancam Hukuman Berat Usai Diduga Cabuli Anak Tiri, Polda NTT Tegaskan Komitmen Transparansi

Foto ilustrasi

NTTBersuara.id, KUPANG,– Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum polisi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial SAT (45), terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun, menggemparkan publik. Ibu kandung korban, MI (41), yang tak terima dengan perlakuan bejat suaminya itu, segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Alak pada Sabtu, 13 Desember 2025.

Menurut laporan yang diterima pihak kepolisian, peristiwa memilukan ini terjadi di kediaman mereka yang terletak di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT.

Saat kejadian, ibu korban sedang tidak berada di rumah, meninggalkan korban hanya berdua dengan ayah tirinya.

Terduga pelaku, yang diketahui berpangkat Aipda, diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksi bejatnya. Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku tetap memaksa.

Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma mendalam dan hanya bisa menangis serta mengurung diri di kamar.

Satgas PASTI Hentikan Dua Usaha Ilegal – CANTVR Impersonasi Perusahaan Asing, YUDIA Tipu dengan Modus Nonton Film

Dengan keberanian yang besar, korban kemudian menghubungi ibunya dan menceritakan semua kejadian yang dialaminya.

Sang ibu, yang tak kuasa menahan amarah dan kesedihan, segera pulang ke rumah dan mendapati suaminya dalam keadaan minum minuman keras (miras).

Setelah mendengar pengakuan pilu dari putrinya, MI langsung membawa LJT ke Polsek Alak untuk melaporkan tindakan keji suaminya.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, membenarkan adanya laporan terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan terduga pelaku berinisial SAT. “Dapat kami sampaikan bahwa benar pada hari Sabtu, 13/12/2025, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, telah menerima laporan dugaan tindak pelecehan terhadap anak tiri/anak sambung yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Polda NTT berinisial SAT,” ujar Kombes Pol Henry, Senin, 15 Desember 2025.

Kombes Pol Henry juga menegaskan bahwa terduga pelaku saat ini telah diamankan di Bidang Propam Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Saat ini, penanganan perkara tersebut telah diambil alih oleh Bidang Propam Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

ZHTN NTT Dorong Lahirnya Perda Baru Perlindungan PMI dan Pencegahan TPPO – 403 PMI Asal NTT Meninggal dalam 3 Tahun

Polda NTT berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk anggota Polri.(lya)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement