GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
HUKRIM
Beranda / HUKRIM / Tim Zero Polda NTT Amankan Dua Orang yang Diduga Terlibat Perzinahan dan Tinggal Bersama Tanpa Nikah

Tim Zero Polda NTT Amankan Dua Orang yang Diduga Terlibat Perzinahan dan Tinggal Bersama Tanpa Nikah

Tim Zero Polda NTT Amankan Dua Orang yang Diduga Terlibat Perzinahan dan Tinggal Bersama Tanpa Nikah

NTTBersuara.id,KUPANG,–Tim Zero Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana perzinahan dan/atau tinggal bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan. Penindakan dilakukan pada Sabtu 18 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WITA di RT 36/RW 09, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang

Tindakan tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang diterima Tim Zero terkait dugaan adanya pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Ipda Maksimus Banase, S.H., mendatangi lokasi bersama pelapor dan Ketua RT 36 Kelurahan Oebufu untuk melakukan pengecekan.

Di lokasi, petugas menemukan seorang pria berinisial A.D.L. yang diketahui masih berstatus menikah bersama seorang perempuan berinisial S.Y.R.A. yang berstatus cerai hidup di dalam rumah yang menjadi objek pengaduan warga.

Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Polda NTT bersama pelapor serta para saksi untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga membuat Laporan Polisi sebagai dasar proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT saat ini masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta kedua terduga. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Perkuat Sinergi, Kanwil Imigrasi NTT Percepat Operasional Kantor Imigrasi Sumba Timur

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi dilaporkan berlangsung aman dan kondusif. (lya)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement