GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
HUKRIM
Beranda / HUKRIM / POLDA NTT Gagalkan Keberangkatan 5 CPMI Nonprosedural ke Malaysia, Satu Diantaranya Anak

POLDA NTT Gagalkan Keberangkatan 5 CPMI Nonprosedural ke Malaysia, Satu Diantaranya Anak

POLDA NTT Gagalkan Keberangkatan 5 CPMI Nonprosedural ke Malaysia, Satu Diantaranya Anak

NTTBersuara.id,KUPANG,–Tim Zero Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menggagalkan keberangkatan lima calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui Bandara El Tari Kupang tanpa melalui prosedur resmi.

Kelima orang tersebut diduga akan ditempatkan bekerja di perkebunan kelapa sawit di Malaysia dengan rute penerbangan Kupang–Surabaya–Pontianak sebelum menuju negara tujuan.

Informasi Awal Tersebar, Tim Zero Koordinasi dengan BP3MI

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Tim Zero terkait adanya lima warga NTT yang akan diberangkatkan ke luar negeri tanpa izin resmi. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) sebelum melakukan pemeriksaan langsung di bandara.

Operasi yang dipimpin IPDA Maksimus Banase, S.H., tersebut juga mendapat dukungan dari petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara El Tari dan personel Satuan Tugas Pengamanan Bandara El Tari dari TNI Angkatan Udara.

Perkuat Sinergi, Kanwil Imigrasi NTT Percepat Operasional Kantor Imigrasi Sumba Timur

Satu Korban Berstatus Anak, Barang Bukti Diamankan

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan bahwa kelima penumpang yang akan berangkat merupakan korban perekrutan pekerja migran nonprosedural. Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan orang dewasa, sementara satu lainnya masih berstatus anak.

“Kita berhasil menggagalkan keberangkatan mereka sebelum naik pesawat. Salah satu korban masih berusia anak, sehingga ini menjadi perhatian khusus bagi kami dalam penyelidikan selanjutnya,” ujar salah satu petugas yang terlibat dalam operasi.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, lima lembar boarding pass, empat kartu tanda penduduk (KTP), serta satu lembar fotokopi kartu keluarga yang diduga berkaitan dengan proses pemberangkatan.

Didalami Dugaan Tindak Pidana, Masyarakat Diminta Waspada

Danrem 161/Wira Sakti Pimpin Pengambilan Sumpah 16 PNS Denkesyah Kupang, Teguhkan Komitmen Pengabdian

Kelima korban beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana perekrutan pekerja migran nonprosedural sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan pemberangkatan tersebut.

Polda NTT mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Menurut pihak kepolisian, seluruh proses penempatan pekerja migran harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk menghindari risiko menjadi korban tindak pidana perdagangan orang maupun eksploitasi tenaga kerja.

“Kami mengingatkan agar masyarakat selalu memastikan bahwa penempatan kerja di luar negeri dilakukan melalui kanal resmi yang telah terdaftar. Jangan sampai terjebak dalam jaringan yang tidak jelas dan membahayakan diri sendiri,” tandas pihak Polda NTT dalam keterangan resmi.(lya)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement