GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Politik
Beranda » Berita » Fraksi Gerindra DPRD Kota Kupang Sampaikan Pemandangan Umum KUA-PPAS 2027, Sorot  Infrastruktur, dan Pelayanan Publik

Fraksi Gerindra DPRD Kota Kupang Sampaikan Pemandangan Umum KUA-PPAS 2027, Sorot  Infrastruktur, dan Pelayanan Publik

NTTBersuara.id,KUPANG, –Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kota Kupang menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Penjelasan Wali Kota Kupang terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut disampaikan dalam sidang dewan yang berlangsung Senin 24 Agustus 2026,

Dalam pemaparannya, Fraksi Gerindra mengawali dengan rasa syukur atas peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus berdoa bagi masyarakat Flores yang terdampak gempa bumi. Fraksi juga mengapresiasi langkah Pemkot Kupang yang telah membuka donasi dan bergerak cepat memberikan bantuan kemanusiaan.

Namun, Fraksi Gerindra menyoroti beragam tantangan yang masih dihadapi Kota Kupang, mulai dari bencana alam (angin kencang, longsor, banjir, jalan rusak, kekeringan, kebakaran) hingga persoalan sosial yang kompleks — mulai dari kemiskinan, HIV/AIDS, penyalahgunaan narkoba, peredaran minyak tanah di luar jalur resmi, hingga penanganan jalan yang kerap rusak dan penerangan jalan yang belum merata. Semua itu, menurut Fraksi, harus menjadi perhatian serius dalam perencanaan dan pengawasan anggaran ke depan.

Terkait penyusunan APBD 2027 yang mengusung tema penguatan SDM, kemandirian ekonomi masyarakat, dan pemerataan infrastruktur, Fraksi Gerindra menegaskan beberapa catatan penting:

Pertama, soal infrastruktur jalan. Fraksi menilai perbaikan jalan terus dilakukan, namun kualitas dan pengawasan sering kali belum memuaskan, sehingga kerusakan berulang terjadi. Proses pengadaan yang cenderung didominasi sedikit pihak juga dinilai memicu keterbatasan persaingan dan menurunkan kualitas hasil pekerjaan. Beberapa titik kritis seperti Jalan A. Baitanu di Alak yang berlubang dan berdebu, serta jalan di kawasan Pantai Batu Nona yang mendukung pariwisata, diminta mendapat perhatian khusus.

Perubahan APBD Kota Kupang 2026 Disepakati, Pemkot Diminta Fokus Eksekusi Sisa Anggaran

Kedua, penerangan jalan menjadi keluhan berulang masyarakat. Inventarisasi titik-titik gelap dan perbaikan lampu yang menyala siang hari perlu segera dilakukan dengan melibatkan warga sekitar.

Ketiga, persoalan tanah di Kecamatan Alak. Banyak warga yang sudah bersertifikat namun lahannya berada di kawasan hutan. Fraksi meminta pemerintah kota membentuk tim bersama Badan Pertanahan Nasional untuk menyelesaikan persoalan ini.

Keempat, minyak tanah yang dijual di luar jalur resmi membuat harga melambung. Pengawasan dan penindakan perlu diperketat agar tidak memberatkan masyarakat.

Kelima, fenomena sosial seperti HIV/AIDS, penyalahgunaan narkoba, dan keramaian tempat hiburan hingga dini hari perlu ditangani secara komprehensif.

Keenam, pelayanan kesehatan. Insentif kader Posyandu dinilai belum memadai, pemeriksaan kesehatan rutin bagi lansia belum berjalan optimal, serta penambahan pembangunan Puskesmas Kolhua di Kelurahan Kolhua perlu segera direalisasikan.

DPRD Kota Kupang Soroti Jalan Lingkungan hingga RTRW dalam APBD-P 2026

Ketujuh, penagihan piutang daerah dan penyaluran bantuan permodalan UMKM. Fraksi menerima banyak keluhan pelaku usaha yang sudah mengajukan proposal sejak 2024 namun belum mendapat akses pembiayaan. Sistem penyaluran dan pengawasan perlu diperbaiki agar manfaatnya benar-benar dirasakan pelaku usaha.

Fraksi Gerindra menyampaikan seluruh catatan tersebut dengan harapan menjadi bahan masukan bagi pemerintah kota dalam menyempurnakan rancangan anggaran. “Dengan keyakinan yang penuh, Fraksi Gerindra menyatakan menerima Penjelasan Wali Kota Kupang terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027,” demikian tertuang dalam poin akhir pemandangan umum tersebut.

Penyampaian pemandangan umum ini menjadi bagian dari mekanisme pembahasan anggaran antara eksekutif dan legislatif sebelum rancangan tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027. (lya)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement