GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
KESEHATAN
Beranda » Berita » BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama, 31 Asuransi Kesehatan Tambahan Kini Terlibat KAPJ

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama, 31 Asuransi Kesehatan Tambahan Kini Terlibat KAPJ

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama, 31 Asuransi Kesehatan Tambahan Kini Terlibat KAPJ

NTTBersuara.id, BOGOR,– BPJS Kesehatan memperluas kerja sama dengan perusahaan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) dalam penerapan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Sebanyak 18 AKT menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam rangkaian kegiatan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) di Bogor, Selasa 6 Oktober 2026

Dengan penambahan tersebut, total terdapat 31 perusahaan AKT yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk mendukung implementasi KAPJ sesuai amanat Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1117 Tahun 2025.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat koordinasi manfaat antara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan asuransi kesehatan tambahan.

“Penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekosistem jaminan kesehatan yang semakin kuat dan kolaboratif,” ujar Abdi.

Menurut dia, penerapan KAPJ diharapkan memberikan kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, serta kemudahan layanan bagi peserta yang memiliki kepesertaan JKN dan AKT.

Deteksi Dini TBC Pada Anak Jadi Fokus Utama Kota Kupang, Lintas Sektor Bergerak Bersama

KAPJ juga mengatur koordinasi kepesertaan aktif, sistem tagihan satu pintu, serta pembagian pembiayaan antara BPJS Kesehatan dan AKT.

Dalam skema pertama, peserta mengikuti prosedur JKN dengan pembiayaan secara proporsional. BPJS Kesehatan menanggung 75 persen tarif INA-CBG, sementara AKT menanggung selisih biaya hingga maksimal 175 persen tarif INA-CBG sesuai ketentuan.

Pada skema tersebut, peserta tidak dikenakan biaya tambahan di luar ketentuan.

Sementara dalam skema kedua, peserta dapat mengakses rumah sakit yang menjadi jejaring AKT tanpa melalui prosedur JKN. Seluruh biaya pelayanan ditanggung AKT sesuai manfaat polis, sedangkan BPJS Kesehatan tidak menjadi pembayar pelayanan kesehatan.

Meski demikian, koordinasi mengenai keaktifan kepesertaan JKN dan AKT tetap dilakukan.

Pemkot Kupang Perkuat Penanggulangan AIDS, TB, dan Malaria Menuju Eliminasi 2030

Abdi mengatakan penerapan KAPJ juga membuka kesempatan bagi peserta JKN yang memiliki AKT untuk memperoleh layanan dengan kelas perawatan lebih tinggi melalui pembiayaan selisih biaya yang dijamin AKT sesuai ketentuan polis.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan penerapan KAPJ merupakan langkah penting untuk membangun ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

“Melalui kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan AKT, akan memastikan masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang berkualitas dengan mekanisme pembiayaan yang lebih terkoordinasi,” kata Budi.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan KAPJ menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem pembiayaan kesehatan.

Menurut Ogi, Program JKN dan AKT dapat saling melengkapi untuk memberikan perlindungan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat.

Pemkot Kupang Hadir Lebih Awal: Cegah dan Lindungi Perempuan dari Ancaman Kanker Serviks & Payudara

Dari 31 AKT yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sebanyak 25 AKT telah bermitra dengan 13 rumah sakit atau grup rumah sakit.

OJK berharap kerja sama tersebut terus diperluas sehingga seluruh perusahaan AKT dapat berpartisipasi dalam KAPJ pada 2027.

Sebanyak 31 AKT yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan yakni PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, PT Asuransi BRI Life, PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life), PT Hanwha Life Insurance Indonesia, PT Asuransi Jiwa Sequis Life, PT AIA Financial, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah, PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Asuransi Jiwa Teguh Pelita Pelindung (EquiraLife), PT Asuransi Sinar Mas, PT Bosowa Asuransi, PT Pertalife Insurance, PT AJ Central Asia Raya, PT Asuransi Takaful Keluarga, PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk, PT Avrist Assurance, PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk, PT Prudential Sharia Life Assurance, PT Prudential Life Assurance, PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia, BNI Life Insurance, PT Panin Dai-ichi Life, PT AXA Mandiri Financial Services, PT Sun Life Financial Indonesia, PT Sun Life Syariah, PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk, PT AXA Financial Indonesia, PT Zurich Topas Life, PT Panin Dai-ichi Life Syariah Indonesia, dan PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia. (lya)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement