GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Politik
Beranda » Berita » DPRD Kota Kupang Soroti Jalan Lingkungan hingga RTRW dalam APBD-P 2026

DPRD Kota Kupang Soroti Jalan Lingkungan hingga RTRW dalam APBD-P 2026

DPRD Kota Kupang Soroti Jalan Lingkungan hingga RTRW dalam APBD-P 2026

NTTBersuara.id, — DPRD Kota Kupang menyoroti pembangunan jalan lingkungan, akses menuju Pantai Oesapa, hingga penyelesaian regulasi tata ruang dalam pembahasan Rancangan Perubahan APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2026.

Sorotan tersebut disampaikan Komisi III DPRD Kota Kupang dalam laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan Perubahan APBD 2026 yang dibacakan anggota Komisi III, Dicky Tallo, dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD Kota Kupang, Selasa 22 September 2026.

Dalam laporan tersebut, Komisi III menyatakan menyetujui seluruh rancangan anggaran yang diajukan organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja setelah melalui pembahasan bersama.

Meski demikian, persetujuan itu disertai sejumlah catatan yang diminta untuk ditindaklanjuti Pemerintah Kota Kupang.

Salah satunya berkaitan dengan anggaran pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju kawasan Pantai Oesapa.

Perubahan APBD Kota Kupang 2026 Disepakati, Pemkot Diminta Fokus Eksekusi Sisa Anggaran

“Komisi III mencatat adanya anggaran belanja modal tanah sebesar Rp150 juta untuk pengadaan tanah dalam rangka pembangunan jalan menuju kawasan Pantai Oesapa,” kata Dicky saat membacakan laporan Komisi III.

Komisi III meminta Badan Anggaran DPRD Kota Kupang turut mempertimbangkan alokasi anggaran lanjutan untuk pembangunan jalan tersebut menggunakan lapisan penetrasi (lapen) sepanjang kurang lebih 250 meter.

Jalan itu diharapkan dapat membuka akses tembus ke sisi samping SPC Oesapa sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung masyarakat, khususnya warga Oesapa.

Minta jalan lingkungan diperhatikan

Selain akses menuju Pantai Oesapa, Komisi III menyoroti kebutuhan pembangunan jalan lingkungan di sejumlah wilayah Kota Kupang.

Anggaran Rp 2,3 Miliar Disiapkan untuk Perbaiki Jalan Raya Penkase Oeleta

Komisi meminta pemerintah daerah bersama Badan Anggaran DPRD mempertimbangkan pengalokasian anggaran untuk pembangunan jalan lingkungan pada tahun-tahun anggaran mendatang.

Menurut Komisi III, tugas dan fungsi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman memiliki keterkaitan dengan Dinas PUPR, tetapi belum didukung alokasi anggaran yang seimbang.

“Komisi III meminta agar kebutuhan pembangunan jalan lingkungan menjadi perhatian dalam penganggaran tahun-tahun berikutnya,” demikian catatan Komisi III dalam laporan tersebut.

Soroti penyelesaian RTRW Kota Kupang

Komisi III juga memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaian regulasi tata ruang yang menjadi kewenangan Dinas PUPR Kota Kupang.

Percepat Konsolidasi, Golkar Kota Kupang Gelar Muscam 19 September untuk Pilih Ketua Kecamatan

Dinas PUPR diminta segera menyelesaikan seluruh rangkaian penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang.

Komisi III menilai RTRW penting sebagai rujukan dalam pelaksanaan pembangunan dan penataan wilayah Kota Kupang.

“RTRW tersebut diharapkan menjadi rujukan dalam pelaksanaan pembangunan dan penataan wilayah Kota Kupang,” kata Dicky.

Pergeseran anggaran Rp200 juta

Dalam laporan tersebut, Komisi III juga mencatat adanya pergeseran anggaran sebesar Rp200 juta dari belanja modal ke belanja hibah untuk membiayai pekerjaan jalan di Susteran Karmel, Kelurahan Bello.

Dinas PUPR diminta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan anggaran, terutama terkait penempatan nomenklatur kegiatan dan anggaran.

Komisi III mengingatkan agar ketepatan nomenklatur dan penganggaran diperhatikan sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Anggaran rehabilitasi rumah korban bencana turut bergeser

Selain persoalan jalan dan tata ruang, Komisi III mencatat sejumlah pergeseran anggaran pada program pembangunan dan rehabilitasi rumah korban bencana atau relokasi.

Pada kegiatan pendataan, penyediaan, dan rehabilitasi rumah korban bencana atau relokasi, terdapat anggaran Rp24 juta yang digeser.

Rinciannya, Rp10 juta digeser antar-kode rekening belanja dalam subkegiatan, sedangkan Rp14 juta dialihkan ke kegiatan pembangunan dan rehabilitasi rumah korban bencana atau relokasi, khususnya subkegiatan rehabilitasi rumah bagi korban bencana.

Selain itu, terdapat pergeseran anggaran antar-kode rekening belanja sebesar Rp28 juta dalam kegiatan rehabilitasi rumah bagi korban bencana.

Dengan sejumlah catatan tersebut, Komisi III menyatakan rancangan perubahan APBD 2026 dari OPD mitra kerja dapat disetujui.

Selanjutnya, berbagai catatan tersebut diminta menjadi perhatian Pemerintah Kota Kupang untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan dan penganggaran pembangunan daerah. (lya)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement