NTTBersuara.id, JAKARTA,– BPJS Kesehatan memberikan penghargaan Satya JKN Award 2025 kepada 110 badan usaha yang dinilai berkomitmen dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN bagi seluruh pekerjanya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan perusahaan. Ia juga menyebutkan bahwa keterlibatan badan usaha dalam Program JKN penting untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC). Per 1 Oktober 2025, jumlah peserta JKN mencapai 282,7 juta atau 98,6% dari total penduduk, dengan 67,2 juta peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Abdul Muhaimin Iskandar, menjelaskan bahwa penghargaan ini merupakan pengakuan negara atas perjuangan perusahaan dalam memberikan kesejahteraan bagi pekerja. Ia mengajak seluruh pihak untuk mendukung Program JKN yang semakin kuat.
Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Rudi Irmawan, menyatakan komitmen untuk terus mendukung keberhasilan Program JKN melalui langkah hukum yang preventif maupun represif.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI, Cris Kuntadi, menegaskan pihaknya terus memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk memastikan pekerja formal dan informal memiliki perlindungan yang layak.
Deputi III Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan dan Pemberdayaan Masyarakat Kantor Staf Presiden RI, Syska Hutagalung, menyampaikan apresiasi atas upaya seluruh pihak dalam mendukung Program JKN dan berkomitmen untuk terus mengawal program tersebut.
BPJS Kesehatan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga dalam proses penilaian Satya JKN Award untuk memastikan objektivitas dan transparansi. Indikator penilaian meliputi kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi Electronic Data Badan Usaha (EDABU), serta kontribusi dalam program donasi. (lya)











Komentar