NTTBersuara.id, KUPANG,–Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kupang, Randi Daud, melontarkan kritik tajam terhadap rencana Pemerintah Kota Kupang yang berpotensi merumahkan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2027. Ia menilai kebijakan tersebut tidak boleh diputuskan secara sepihak tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan nasib para tenaga kerja yang selama ini mengabdi di daerah.
Randi menegaskan, “Para PPPK bukan hanya angka dalam laporan keuangan, tetapi tenaga yang menjalankan fungsi pelayanan publik. Jadi, pemberhentian massal harus dipikirkan matang, bukan solusi instan atas keterbatasan fiskal.”
Rencana pengurangan PPPK mencuat setelah Pemerintah Kota Kupang mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Berdasarkan kabar yang beredar, sebanyak 3.614 PPPK serta 174 PPPK paruh waktu berpotensi terdampak.
Situasi makin rumit karena belanja Aparatur Sipil Negara jasa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) juga terancam dipangkas. “Bahkan jika semua PPPK dirumahkan, porsi belanja pegawai masih bisa melampaui batas 30 persen,” ujar Randi.
Ia menilai, “Ini menunjukkan persoalan struktural fiskal daerah. Pemerintah jangan sembunyi di balik angka persentase belanja pegawai tanpa solusi substantif.”
Randi mengkritik bahwa belanja pegawai harus dipandang dalam konteks komposisi belanja secara keseluruhan, khususnya porsi belanja modal yang masih rendah. “Kalau hanya lihat presentase belanja pegawai melebihi batas, itu tidak selesaikan masalah. Belanja modal harus diperbesar agar proporsi anggaran lebih seimbang,” katanya.
Ia juga menyoroti keterbatasan ruang fiskal akibat penyesuaian transfer dana dari pemerintah pusat. Kondisi ini mempersempit kemampuan daerah dalam pengelolaan anggaran.
Karena itu, Randi mendorong Pemerintah Kota Kupang untuk tidak berjalan sendiri, tapi bekerjasama dengan pemerintah provinsi memperjuangkan solusi fiskal ke pemerintah pusat. “Jalan keluarnya kita bersama provinsi menghadap Presiden, minta transfer pusat dikembalikan atau bahkan ditambah supaya belanja modal lebih besar dan belanja pegawai bisa dikendalikan,” katanya.
Di sisi lain, Randi mengingatkan agar pemerintah daerah tidak terburu-buru merumahkan PPPK sementara DPR RI tengah membahas revisi regulasi terkait pembatasan belanja pegawai tersebut. “Kita tidak boleh gegabah. Teman-teman di DPR RI sedang mengkaji revisi undang-undang itu,” ujarnya.
Randi juga menyoroti ketimpangan fiskal antara daerah di Indonesia Barat dan Timur. “NTT dan daerah timur punya PAD kecil sangat tergantung transfer pusat. Tapi dukungan yg diterima seringkali kalah dibanding daerah di Jawa,” katanya.
“Kalau pembangunan cuma fokus di Jawa, kapan Indonesia Timur bisa kejar ketertinggalan? Pemerintah pusat harus melihat secara adil,” tegasnya.
Karena itu, ia mengajak pemerintah daerah, DPRD, dan para wakil rakyat dari dapil NTT di tingkat nasional untuk bersatu memperjuangkan solusi bersama ke pemerintah pusat. “Kalau kita duduk bareng dan sampaikan masalah ini langsung ke pemerintah pusat, saya yakin ada jalan keluar. Jangan menyerah sebelum perjuangkan nasib ribuan PPPK,” pungkas Randi. (lya)











Komentar