NTTBersuara.id, KUPANG,– Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kejaksaan Tinggi NTT menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu 8 Oktober 2025.
Gubernur NTT, Melki Laka Lena, mengatakan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan momentum strategis bagi Pemerintah Provinsi NTT dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan taat hukum.
“Dengan semangat penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, kerja sama ini sangat strategis. Melalui pendampingan hukum dari Kejaksaan, kita bisa membangun komunikasi dan kerja sama dalam berbagai bidang, seperti pengelolaan aset dan pendapatan daerah yang sering bersinggungan dengan aspek hukum,” ujar Gubernur.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT menegaskan bahwa kejaksaan pada dasarnya senantiasa mendukung pemerintah provinsi dalam menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan berkeadilan demi kesejahteraan masyarakat. (lya)











Komentar