NTTBersuara.id, KUPANG,– Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang akan melaksanakan pendataan Anak Tidak Sekolah (ATS) secara serentak di seluruh kelurahan pada 23–27 Februari 2026.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah petugas pendata dari dinas setempat guna memastikan ketersediaan data akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan pendidikan yang tepat sasaran.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang melalui Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal, Roos Dethan, Kamis 19 Februari 2026 menegaskan bahwa pendataan ATS merupakan langkah strategis untuk menjamin terpenuhinya hak pendidikan setiap anak.
“Data yang akurat menjadi fondasi utama dalam merancang kebijakan, penganggaran, serta intervensi program pendidikan bagi anak-anak yang belum mengakses sekolah,” ujarnya.
Menurut Dethan, pendataan tidak hanya bertujuan menghimpun angka statistik, tetapi juga mengidentifikasi faktor penyebab anak tidak bersekolah, seperti kendala ekonomi, kondisi sosial, maupun keterbatasan akses layanan pendidikan.
Koordinator Program Pendataan Anak Tidak Sekolah Tahun 2026, Wasti Kiki, secara terpisah menambahkan bahwa proses pendataan dilakukan secara langsung oleh petugas di tingkat kelurahan untuk memperoleh gambaran faktual di lapangan.(lya)











Komentar