GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Business Ekonomi
Beranda / Ekonomi / OJK Terbitkan Dua Aturan Baru, Genjot Daya Saing dan Stabilitas Industri Keuangan Non-Bank

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru, Genjot Daya Saing dan Stabilitas Industri Keuangan Non-Bank

NTTBersuara.id, JAKARTA,– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan komitmennya untuk memperkuat sektor keuangan non-bank dengan menerbitkan dua regulasi sekaligus: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (POJK 33/2025), serta POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan (POJK 36/2025). Kedua aturan ini diharapkan menjadi katalis untuk pertumbuhan industri yang kuat, berdaya saing, dan berkelanjutan.

POJK 33/2025: Pengawasan Berbasis Risiko untuk Jaga Stabilitas Industri

POJK 33/2025 hadir sebagai penyempurnaan kerangka pengawasan terhadap sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). “POJK 33/2025 merupakan bagian dari upaya OJK menyempurnakan kerangka pengawasan terhadap sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), seiring dengan meningkatnya kompleksitas risiko dan kebutuhan akan sistem penilaian kesehatan yang lebih terstruktur, komprehensif, dan berorientasi ke depan,” demikian bunyi pernyataan resmi OJK.

Aturan ini menekankan metodologi penilaian tingkat kesehatan yang lebih terstruktur dan berbasis risiko (risk-based supervision). Hal ini dilakukan melalui analisis mendalam terhadap kinerja, profil risiko, permasalahan yang dihadapi, serta prospek perkembangan masing-masing entitas (PPDP).

Faktor-faktor penilaian tingkat kesehatan meliputi tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas, serta permodalan atau pendanaan. Penilaian dilakukan secara individual maupun konsolidasi bagi PPDP yang memiliki pengendalian terhadap perusahaan anak.

Gubernur NTT Terima Audiensi Flores Komodo Tours, Siapkan Selamat Datang Kapal Pesiar Oceania Vista

POJK ini juga mewajibkan PPDP untuk menyampaikan hasil penilaian sendiri tingkat kesehatan kepada OJK melalui sistem pelaporan OJK, serta mengatur sanksi administratif bagi yang tidak memenuhi ketentuan.

POJK 36/2025: Tata Kelola yang Kuat untuk Lindungi Konsumen Asuransi Kesehatan

POJK 36/2025 fokus pada penguatan ekosistem asuransi kesehatan, dengan tujuan utama menyeimbangkan manfaat bagi pemegang polis, tertanggung, atau peserta, serta menjaga keberlanjutan industri asuransi. Regulasi ini juga bertujuan mengatasi overutilization fasilitas dan layanan kesehatan.

Penguatan ekosistem asuransi kesehatan juga bertujuan untuk menguatkan tata kelola, manajemen risiko, dan pengawasan yang efektif, mendorong kolaborasi, menjamin terciptanya ekosistem asuransi kesehatan yang stabil, sehat, dan berdaya saing, serta memprioritaskan prinsip perlindungan penyelenggaraan asuransi kesehatan.

Dalam mewujudkan tujuan ini, OJK berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kesehatan, asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi profesi di bidang kesehatan, serta instansi lain yang terkait.

Bank Indonesia Perkuat Kemitraan Strategis dengan Perguruan Tinggi untuk Pengembangan SDM Unggul di Bidang Kebanksentralan

POJK 36/2025 mencakup berbagai aspek, mulai dari penyelenggaraan asuransi kesehatan, desain produk, penerapan manajemen risiko, telaah utilisasi, peran para pihak dalam penguatan ekosistem, koordinasi antarpenyelenggara jaminan, perlindungan konsumen, hingga peran perusahaan asuransi dalam edukasi dan promosi kesehatan.

Perusahaan asuransi yang menyelenggarakan lini asuransi kesehatan diwajibkan memiliki kapabilitas medis dan digital yang memadai, serta Dewan Penasihat Medis (DPM) yang kompeten. Persetujuan OJK juga diperlukan sebelum menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan.

Untuk melindungi konsumen, perusahaan wajib membuat dan menyampaikan ringkasan pertanggungan yang mudah dipahami. Perusahaan juga dapat meninjau dan menetapkan premi atau kontribusi ulang, maksimal 1 kali dalam 1 tahun.

Berbeda dengan aturan sebelumnya, POJK ini mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko. Jika terdapat fitur pembagian risiko, maka risiko yang ditanggung pemegang polis (co-payment) dibatasi sebesar 5 persen dari total pengajuan klaim, dengan batas maksimum tertentu.

OJK berharap POJK 33/2025 dan POJK 36/2025 dapat menjadi fondasi yang kuat bagi pertumbuhan industri keuangan non-bank yang sehat, stabil, dan berdaya saing, serta memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen.(lya)

OJK Terbitkan Dua Roadmap Strategis 2026–2030 – Dorong Pendalaman Pasar Keuangan dan Investasi Berkelanjutan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement