NTTBersuara.id, KUPANG,– Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Dedy Patiwua meminta Pemerintah Kota Kupang segera mengurus sertifikat tanah aset yang belum bersertifikat.
Disebutkan, terdapat 438 bidang tanah milik Pemerintah Kota Kupang, di mana 205 bidang di antaranya belum memiliki sertifikat resmi dan 73 bidang belum dimanfaatkan secara optimal.
Dedy menyebut pentingnya langkah strategis pemerintah daerah dalam mengamankan aset daerah guna mencegah kerugian negara dan konflik horizontal di masyarakat.
“Pemerintah harus segera menyelesaikan sertifikasi atas 205 bidang tanah tersebut agar memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Dedy Patiwua, Jumat 23 Januari 2026
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi I, Benyamin Mozes Mandala.
“Kami mendorong agar lahan-lahan Pemkot yang belum bersertifikat segera diurus sertifikatnya,” jelas Benyamin Mozes Mandala.(lya)













Komentar