NTTBersuara.id, MEDAN,–.Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap pelaku penipuan keuangan yang merugikan masyarakat. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Ketua Satgas PASTI, Rizal Ramadhani, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu 15 Oktober 2025, menjelaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan sinergi kuat antara regulator, kementerian, lembaga negara, aparat penegak hukum, dan pelaku industri jasa keuangan dalam memerangi penipuan.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial RS yang mengalami kerugian Rp254.000.000 akibat penipuan melalui telepon. Pelaku mengaku sebagai kerabat korban dan menggunakan taktik rekayasa sosial.
IASC melakukan penelusuran aliran dana dan menemukan bahwa pelaku mencoba mengaburkan transaksi hingga tujuh lapisan yang melibatkan 34 nama pada 36 rekening di 13 bank dan penyedia jasa pembayaran.
Melalui koordinasi dengan Polda Sumut, empat pelaku berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
OJK selaku Koordinator Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kasus penipuan melalui website IASC (http://iasc.ojk.go.id) dengan melampirkan bukti terkait. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online mencurigakan melalui website SIPASTI (sipasti.ojk.go.id) atau Kontak OJK 157. (lya)











Komentar