GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Politik
Beranda / Politik / Yafet Horo: ‘Apa Mobil Derek Kota Kupang Ada Biaya Komersil atau Gratis?’ – Pansus Pertanyakan Urgensi Pengadaan Rp1,7 Miliar

Yafet Horo: ‘Apa Mobil Derek Kota Kupang Ada Biaya Komersil atau Gratis?’ – Pansus Pertanyakan Urgensi Pengadaan Rp1,7 Miliar

NTTBersuara.id,KUPANG,–Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Kupang Yafet Horo menjadi yang pertama mempertanyakan keberadaan mobil derek yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang, termasuk penggunaannya sesuai fungsi dan apakah dikelola dengan pola komersil yang dapat berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saya juga baru tahu di Kota Kupang ada mobil derek, apakah juga ada biaya (komersil) itu kan masuk pendapatan, atau dibantu secara gratis jika butuh mobil derek,” tanya Yafet dalam sidang evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Kupang Tahun Anggaran 2025 pada Senin 20 April 2026.

Pertanyaan tersebut kemudian diikuti oleh anggota Pansus lainnya, Absalom Sine, yang mengungkapkan kekhawatirannya terkait besarnya anggaran Rp1,7 miliar yang dikeluarkan untuk pembelian mobil tersebut. “Di Kota Kupang ini urgensinya apa, Rp1,7 miliar ini kalau beli perahu, ini nelayan bisa tangkap ikan dan suplai Makan Bergizi Gratis,” ujarnya.

Menurut Absalom, pembelian mobil Derek seharga Rp1,7 miliar belum tepat untuk skala Kota Kupang yang tidak mengalami masalah kemacetan berat maupun membutuhkan bantuan mobil Derek untuk peristiwa kecelakaan ekstrim secara terus-menerus.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Dishub Kota Kupang Bernadinus Mere menjelaskan bahwa keberadaan mobil derek bertujuan untuk menangani kecelakaan lalu lintas, melakukan penderekan kendaraan yang macet di tengah jalan atau mengalami tabrakan, sekaligus untuk mengerek kendaraan yang diparkir tidak pada tempatnya seperti di trotoar. Fasilitas mobil derek ini juga dapat digunakan oleh warga yang membutuhkan tanpa dipungut biaya apapun.

Pansus LKPJ Kota Kupang Beri Rekomendasi Untuk Dinas Perhubungan, Pengelolaan Parkir Harus Tanpa Tendensi Politik

“Mobil derek ini dibeli tahun 2025 dengan tujuan insidentil yang ada pada Dishub, dan mobil derek ini tidak ada pungutan alias gratis,” jelas Bernadinus.

Ia menambahkan bahwa mobil derek Dishub Kota Kupang digunakan untuk menderek kendaraan yang melanggar aturan parkir atau menjadi korban kecelakaan di jalan raya, sekaligus membantu masyarakat yang kendaraannya mogok atau dalam kondisi darurat lainnya, secara cuma-cuma.(lya)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement