NTTBersuara.id,JAKARTA,–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyepakati peningkatan sinergi dan kolaborasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dilakukan di Jakarta pada Selasa, 3 Maret 2026, oleh Pejabat Sementara Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono.
“PKS ini adalah bentuk pembaruan dan penyempurnaan dari kerjasama yang sudah ada sebelumnya, guna memperkuat langkah preventif dan represif dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan,” ujar Friderica Widyasari Dewi dalam sambutannya. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi fondasi penting dalam memastikan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien.
Penandatanganan PKS ini merupakan pembaruan dari Perjanjian Kerja Sama sebelumnya yang telah ditandatangani pada 14 Oktober 2020 dan mengalami berbagai penyempurnaan dalam ruang lingkup serta mekanisme kerja sama antar lembaga. “Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan di sektor jasa keuangan,” tambah Friderica.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi, penegakan hukum, serta peningkatan sumber daya manusia dan penggunaan sarana serta prasarana. “Kami sepakat untuk memperkuat sinergi dalam pertukaran data dan informasi agar pengamatan terhadap potensi tindak pidana dapat dilakukan secara cepat dan akurat,” ujar Friderica.
Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memperkuat kolaborasi antarlembaga. “Dengan PKS ini, harapannya, penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan menjadi lebih efektif, cepat, dan berkeadilan,” katanya. Ia menambahkan bahwa kerja sama ini juga akan mendukung terciptanya sistem keuangan yang aman dan stabil.
“Sinergi ini adalah kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan,” tutup Syahardiantono. Penandatanganan PKS ini menunjukkan komitmen kedua lembaga dalam memperkuat penegakan hukum dan menjaga integritas sektor keuangan Indonesia. (lya)











Komentar