GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Infrastruktur
Beranda / Infrastruktur / Jalan Pulau Indah Kembali Rusak, DPRD NTT Minta Dinas PUPR Bertanggung Jawab  

Jalan Pulau Indah Kembali Rusak, DPRD NTT Minta Dinas PUPR Bertanggung Jawab  

NTTBersuara.id, KUPANG, — Ruas Jalan Pulau Indah di Kota Kupang kembali mengalami kerusakan, padahal belum genap satu tahun sejak selesai dikerjakan. Kondisi ini memicu keluhan dari warga sekitar dan pengendara, serta sorotan dari DPRD NTT.

Warga menduga kerusakan disebabkan oleh banyaknya kendaraan bertonase besar yang melintas setiap hari, serta kualitas pekerjaan jalan yang patut dipertanyakan.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT, Benyamin Nahak, melalui pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil. Ia meminta wartawan untuk mengkonfirmasi langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Hotmix Jalan Pulau Indah Kota Kupang.

Namun, PPK yang dihubungi juga mengaku tidak bisa memberikan penjelasan karena baru menggantikan PPK sebelumnya. Ia mengarahkan wartawan untuk mengkonfirmasi kepada Penanggung Jawab Lapangan bernama Andre Frans, namun yang bersangkutan juga belum bisa memberikan keterangan.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD NTT, Patris Laliwolo, telah menegaskan bahwa jika ruas jalan Pulau Indah berstatus jalan provinsi, maka DPRD NTT meminta perhatian serius dari Dinas PUPR Provinsi NTT untuk menelusuri dan mengecek secara detail mutu dan spesifikasinya.

Wagub NTT Dampingi Komisi V DPR RI Tinjau Pembangunan Jalan Lingkar Utara Flores – Target Penyelesaian Bertahap Sampai 2031

“Kita minta perhatian serius Dinas PUPR Provinsi NTT agar menelusuri, mengecek secara detail mutu dan spesifikasinya, terkait pekerjaan oleh pihak ke 3 atau kontraktor, karena masih dalam masa pemeliharaan,” kata Patris Laliwolo.

Patris Laliwolo juga menambahkan, “Jangan sampai uang rakyat dirugikan akibat kerja asal-asal,”. Ia juga menekankan bahwa perbaikan ruas jalan tersebut hampir tiap tahun dianggarkan, namun belum sampai 3 bulan sudah rusak.

Menurutnya, jika ada kelalaian, maka pihak ketiga dan dinas PUPR harus bertanggung jawab. (lya)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement