GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Infrastruktur
Beranda » Berita » Pembangunan Kantor Lurah Airnona Senilai Rp1,37 Miliar Terlambat, Kontraktor Didenda, Terancam PHK

Pembangunan Kantor Lurah Airnona Senilai Rp1,37 Miliar Terlambat, Kontraktor Didenda, Terancam PHK

NTTBersuara.id, KUPANG,– Proyek pembangunan gedung kantor lurah Airnona di Kota Kupang senilai Rp1.372.000.000,00 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh dua juta rupiah) mengalami keterlambatan. Akibatnya, kontraktor pelaksana, CV. Yudha Indoselaras, dikenakan denda dan terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Serly Lona,sesuai kontrak nomor 219/PUPR.600.1.15.2/SPPBJ/KK/VII/2025, pembangunan seharusnya selesai pada 3 Desember 2025. Namun, karena adanya adendum kontrak, batas waktu penyelesaian diperpanjang hingga 23 Desember 2025.

“Memang kalau sesuai kontrak itu untuk pembangunan gedung kantor lurah Airnona itu kalau ikut kontrak dia harus sudah selesai tanggal 3 Desember 2025, cuman kemarin kita ada adendum kontrak dan dia selesai di tanggal 23 Desember 2025,” ujar Serly pada Selasa 6 Januari 2026.

Namun, hingga saat ini, pembangunan belum sepenuhnya selesai. Posisi terakhir menunjukkan bahwa pekerjaan telah mencapai sekitar 97%, dengan pekerjaan finishing yang belum rampung.

“Cuman karena sampai hari ini Selasa 6 Januari 2026 juga belum selesai karena posisi terakhir itu dia di sekitar 97% karena cuman pekerjaan finishing saja yang belum selesai,” imbuhnya.

Wagub NTT Dampingi Komisi V DPR RI Tinjau Pembangunan Jalan Lingkar Utara Flores – Target Penyelesaian Bertahap Sampai 2031

Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 ini memiliki jangka waktu pelaksanaan 150 hari kalender, dimulai sejak 7 Juli 2025. Konsultan pengawas proyek ini adalah PT. Sasen Jaya Konsultan.

Karena keterlambatan tersebut, kontraktor dikenakan denda sesuai dengan ketentuan kontrak. Selain itu, penyedia jasa juga diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan hingga 50 hari kalender.

Direktur CV Yudha Indoselaras, Victor Popong, mengakui adanya kendala dalam menyelesaikan proyek tersebut tepat waktu. Ia menyebutkan bahwa salah satu hambatannya adalah ketersediaan tenaga kerja, terutama menjelang hari raya Natal.

PPK Serly Lona juga berharap agar pembangunan dapat segera diselesaikan dan tidak sampai dilakukan pemutusan kontrak (PHK) terhadap penyedia jasa.

Berikut adalah rincian proyek pembangunan kantor lurah Airnona:

Pemprov NTT Selesaikan Pembangunan 32 Ruas Jalan Strategis – Gubernur Melki: Infrastruktur Jadi Fondasi Masa Depan NTT

– Paket Pekerjaan: Belanja Modal Pembangunan Gedung Kantor Lurah Airnona
– Lokasi: Kantor Lurah Airnona Kota Kupang
– Nomor Kontrak: 219/PUPR.600.1.15.2/SPPBJ/KK/VII/2025
– Tanggal: 03 Juli 2025
– Nilai Kontrak: Rp.1.372.000.000,00
– Jangka Waktu Pelaksanaan: 150 Hari Kalender (07 Juli 2025 s/d 03 Desember 2025)
– Sumber Dana: Dana Alokasi Umum (DAU)
– Tahun Anggaran: 2025
– Kontraktor Pelaksana: CV. Yudha Indoselaras
– Konsultan Pengawas: PT. Sasen Jaya Konsultan (lya)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement