NTTBersuara.id,KUPANG,– Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terus menggerakkan berbagai sektor untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui sektor Pajak Kendaraan Bermotor. Tahun 2026, total target pendapatan daerah dari semua sektor diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2,8 miliar, dengan target khusus dari Pajak Kendaraan Bermotor mencapai Rp 321 miliar lebih yang berasal dari UPTD Samsat Kota Kupang.
Kepala UPTD Samsat Kota Kupang, Remmy Christian Pah, menjelaskan bahwa target tersebut merupakan hasil penjumlahan antara pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor dan tunggakan yang harus dipenuhi oleh Samsat. Untuk optimalisasi penerimaan, berbagai langkah diambil, termasuk penertiban kendaraan bermotor melalui operasi gabungan yang melibatkan Ditlantas Polda NTT, Satlantas Polresta Kota Kupang, Jasa Raharja, Provost Polda, dan Polisi Militer.
“UPTD Samsat Kota Kupang juga melayani masyarakat di berbagai kelurahan dengan koordinasi bersama Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan melalui mobil Samsat Keliling,” ungkap Remmy Pah di ruang kerjanya, Jumat (6/3/2026). Selain itu, pihak Samsat memperpanjang jam layanan Samsat Keliling di beberapa lokasi, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 Wita dan dilanjutkan pukul 15.00 hingga 17.00 Wita setiap hari kerja. Pada hari Sabtu, layanan juga diadakan di arena Car Free Day dan di kawasan Saboak, Taman Nostalgia.
Saat operasi penertiban kendaraan, Remmy mengatakan banyak ditemui kendaraan berplat nomor luar NTT yang beroperasi di wilayah Kota Kupang dan sekitarnya. Untuk mengantisipasi hal ini, Pemerintah Provinsi NTT telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025 yang melarang kendaraan luar NTT mengisi BBM subsidi. Selain itu, Pergub Nomor 8 Tahun 2026 memberikan keringanan berupa potongan 50 persen biaya mutasi masuk kendaraan dari luar NTT ke wilayah NTT.
“Sosialisasi tentang keringanan pajak mutasi ini telah kami lakukan saat operasi gabungan dengan membagikan brosur kepada pemilik kendaraan dari luar NTT,” tambah Remmy. Meskipun saat ini pembayaran pajak kendaraan luar masih dilakukan di daerah asal, Pemprov NTT tengah mencari upaya agar kendaraan tersebut dapat membayar pajak di tempat beroperasi melalui kerja sama dengan kepolisian, khususnya Ditlantas.
Remmy juga menyarankan agar masyarakat Kupang yang ingin membeli kendaraan dari luar NTT melakukan mutasi terlebih dahulu agar proses administratifnya lebih mudah dan sesuai aturan. Ia menjelaskan bahwa kendaraan milik perusahaan atau instansi yang beroperasi di NTT harus melapor ke kepolisian untuk menjelaskan status operasionalnya; bila operasional tetap, wajib melakukan mutasi masuk.
Sebagai bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak kendaraan, UPTD Samsat Kota Kupang telah menyiapkan langkah penertiban kendaraan dinas di instansi pemerintah. Remmy mengungkapkan, “Hasil razia menunjukkan masih ada kendaraan dinas baik milik Pemerintah Provinsi maupun SMA/SMK yang belum bayar pajak.”
Sebagai tindak lanjut, Samsat akan menginventarisir kendaraan dinas dan pribadi di instansi pemerintah dan mengirim surat pemberitahuan kepada pimpinan instansi yang bersangkutan agar menindaklanjuti kewajiban pembayaran pajak kendaraan tersebut. Untuk kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Kupang, Samsat telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kota Kupang untuk melakukan pendataan bersama.
“Pendataan ini sudah berjalan, dan kami tinggal menunggu waktu untuk pelaksanaan bersama instansi terkait,” tutup Remmy.
Ia juga mengingatkan bahwa membayar pajak kendaraan adalah kewajiban seluruh warga negara, termasuk pemerintah yang memiliki kendaraan dinas. Ketaatan terhadap kewajiban ini sangat penting untuk mendorong pembangunan daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah. (lya)













Komentar