GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
HUMANIORA
Beranda / HUMANIORA / UMP NTT 2026 Resmi Ditetapkan, Naik 5,45 Persen dan Jadi Pedoman Upah bagi Pekerja

UMP NTT 2026 Resmi Ditetapkan, Naik 5,45 Persen dan Jadi Pedoman Upah bagi Pekerja

NTTBersuara.id,KUPANG,–Kabar gembira bagi para pekerja di Nusa Tenggara Timur (NTT)! Gubernur Emanuel Melkiades Lake Lena secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT Tahun 2026 sebesar Rp2.455.898,-. Keputusan ini diumumkan pada Selasa, 23 Desember 2025, dan tertuang dalam Keputusan Gubernur NTT Nomor 528/KEP/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2026.

Kenaikan ini memberikan angin segar bagi para pekerja di NTT, karena UMP 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp126.929,- atau 5,45% dibandingkan UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp2.328.969,-.

Dalam penjelasannya, Gubernur Melkiades Lake Lena menyampaikan bahwa penetapan UMP 2026 dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang diterbitkan pada 17 Desember 2025.

Proses penetapan ini juga melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang terdiri dari unsur serikat pekerja dan unsur serikat buruh, unsur pengusaha (Apindo), unsur akademisi, dan unsur birokrasi (OPD terkait). Setelah melalui pembahasan, disepakati penggunaan rentang angka Alpha 0,7 sebagai dasar perhitungan kenaikan upah.

Penetapan UMP ini sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh pemberi kerja, baik di sektor pemerintah maupun swasta, agar melaksanakan ketentuan upah sesuai keputusan Gubernur. Setiap perusahaan dan pelaku usaha dilarang menurunkan upah apabila telah menetapkan nilai di atas UMP.

Gubernur NTT Buka Pameran ‘Weaving Wonders’ – Perempuan NTT Jadi Penggerak Ekonomi Lewat Tenun dan Usaha Komunitas

“Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen melindungi hak-hak pekerja, khususnya mereka yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Penetapan UMP ini juga diharapkan menjadi instrumen untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis, adil, dan produktif di seluruh wilayah NTT,” tegas Gubernur Melkiades Lake Lena.

UMP NTT Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026, dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di seluruh wilayah NTT.(lya)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement