NTTBersuara.id,KUPANG,– Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, Polda NTT menggencarkan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran pelaku penyulingan dan penjual miras tradisional di wilayah hukumnya. Hasilnya, ratusan liter miras tradisional jenis sopi berhasil disita pada Sabtu 1 November 2025 malam.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Alak AKP I Ketut Setiasa, S.H, menyasar sebuah lokasi di RT. 018/RW. 005, Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Di lokasi tersebut, petugas menemukan tempat penyulingan dan penjualan miras tradisional milik Bapak Welem.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan total 380 liter sopi yang disimpan dalam berbagai wadah. Seluruh barang bukti kemudian disita dan diamankan untuk proses lebih lanjut dan pemusnahan.
Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolresta Kupang Kota. “Langkah ini dilakukan untuk mencegah timbulnya gangguan kamtibmas, dan tindak kriminalitas yang sering berawal dari konsumsi minuman keras,” tegasnya.
AKP I Ketut Setiasa menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala di wilayah hukum Polsek Alak sebagai komitmen Polri dalam menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. (lya)











Komentar