GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
HUKRIM
Beranda / HUKRIM / Polda NTT Musnahkan 6.381 Liter Miras Ilegal – Didominasi Sopi Tradisional yang Tidak Memenuhi Standar

Polda NTT Musnahkan 6.381 Liter Miras Ilegal – Didominasi Sopi Tradisional yang Tidak Memenuhi Standar

Polda NTT Musnahkan 6.381 Liter Miras Ilegal – Didominasi Sopi Tradisional yang Tidak Memenuhi Standar

NTTBersuara.id,KUPANG,–Polda Nusa Tenggara Timur memusnahkan 6.381 liter minuman beralkohol ilegal hasil sitaan Operasi Kepolisian Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) periode 2022 hingga awal 2026, di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak pada Selasa 21 April 2026.

Pelaksana Harian Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Sajimin mengatakan barang bukti yang dimusnahkan didominasi minuman tradisional jenis sopi dan sejenisnya sebanyak 6.354,5 liter. Minuman tersebut dikemas dalam 141 jerigen berukuran 30 liter, dua drum berkapasitas 100 liter, serta ratusan kemasan lain. Selain itu, turut dimusnahkan 16,5 liter minuman beralkohol bermerek pabrikan yang tidak memiliki izin edar.

“Ini merupakan kulminasi dari rangkaian Operasi KRYD yang kami gelar intensif sejak 2022 sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap gangguan kamtibmas yang kerap dipicu konsumsi miras ilegal,” ujar Sajimin.

Menurut dia, peredaran miras ilegal kerap menjadi pemicu berbagai gangguan ketertiban, mulai dari kecelakaan lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga, hingga konflik sosial di masyarakat.

“Pemusnahan Ini Upaya Menyelamatkan Generasi Muda dari Ancaman Kerusakan Sosial”

Menjelang Semana Santa Larantuka, Polda NTT Siagakan 4 Kapal Patroli dan Sarana Evakuasi Laut

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTT Henry Novika Chandra menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi alkohol yang tidak terkontrol. Pernyataan itu disampaikan mewakili Kapolda NTT Rudi Darmoko.

“Pemusnahan ribuan liter minuman beralkohol ilegal ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman kerusakan sosial,” kata Henry.

Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Gubernur NTT Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pemurnian dan Tata Kelola Minuman Beralkohol Khas NTT. Regulasi itu, kata dia, bertujuan menjaga nilai budaya sekaligus memastikan produk yang beredar memenuhi standar kesehatan dan legalitas.

“Kami menghormati kearifan lokal, termasuk minuman tradisional. Namun yang ditindak adalah produk ilegal yang tidak memenuhi standar kesehatan dan beredar di luar mekanisme yang diatur,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri jajaran internal Polda NTT, perwakilan pengawas internal, serta unsur lingkungan hidup. Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang dinilai aman dan ramah lingkungan.

Polda NTT Kerahkan 3.227 Personel untuk Pengamanan Paskah 2026, 85 Pos Didirikan di Seluruh Wilayah

Polda NTT mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman beralkohol ilegal, serta mendukung tata kelola minuman tradisional yang sehat dan legal.(lya)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement