NTTBersuara.id, KUPANG,–Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Pemerintah Kota Kupang menjalin kerja sama strategis untuk meningkatkan pelayanan penyediaan air minum bagi masyarakat. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara UPTD SPAM Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTT dengan Perumda Air Minum Kota Kupang, Jumat 16 Januari 2026
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur atas terjalinnya kerja sama yang dinilai sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjawab persoalan pelayanan air bersih secara berkelanjutan.
“Jika kita ingin berjalan cepat, kita bisa berjalan sendiri. Namun jika kita ingin berjalan jauh, kita harus berjalan bersama-sama. Hari ini kita membuktikan bahwa Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Kupang memilih untuk berjalan jauh bersama,” ujar Wali Kota.
Wali Kota juga menjelaskan fokus Pemerintah Kota Kupang pada penguatan SPAM Kali Dendeng, termasuk pembaruan sistem Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) serta peralatan pendukung lainnya.
Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa air bersih bukan semata persoalan infrastruktur, melainkan menyangkut kesehatan dan kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itu, ia mendorong Perumda Air Minum Kota Kupang untuk menindak tegas praktik pengambilan air secara ilegal guna menjamin distribusi air yang adil dan merata.
Sementara itu, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan bahwa persoalan air bersih di Kota Kupang merupakan isu yang telah berlangsung lama dan dirasakan oleh hampir seluruh lapisan masyarakat. Ia menekankan pentingnya kerja sama yang kuat dan berkelanjutan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota agar pengelolaan sumber daya air benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
“Urusan air ini harus dituntaskan secara serius dan proporsional, melalui kerja sama yang saling menguntungkan dan berkeadilan bagi masyarakat,” ujar Gubernur.(lya)














Komentar