GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
KESEHATAN
Beranda » Berita » Ombudsman RI Dukung Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Minta Pemerintah Siapkan Tata Laksana yang Adil

Ombudsman RI Dukung Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Minta Pemerintah Siapkan Tata Laksana yang Adil

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng

NTTBersuara.id, JAKARTA, — Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng, mendukung rencana pemerintah terkait pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya soal penghapusan beban administrasi, melainkan juga upaya mengembalikan marwah jaminan sosial sebagai pelayanan publik yang menjamin sistem perlindungan humanis, inklusif, dan berkeadilan.

“Di tengah dinamika ekonomi saat ini, kita perlu mengapresiasi kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan,” kata Robert di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin 13 Oktober 2025.

Robert menilai langkah ini menunjukkan bahwa jaminan sosial bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi hak konstitusional setiap warga negara. Meski Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 42 telah mengatur penyelesaian tunggakan iuran, tetap perlu dibuat aturan teknis yang lebih rinci agar mekanismenya jelas dan tidak menyimpang dari prosedur.

Robert menegaskan beberapa hal yang perlu disiapkan dan diperbaiki sebelum kebijakan ini dilaksanakan:

1. Tata Laksana Pemutihan Tunggakan yang Adil dan Transparan: Pemerintah harus memastikan bahwa peserta yang iurannya dihapus benar-benar termasuk kelompok yang berhak, serta menjamin keadilan sosial bagi peserta yang rutin membayar iuran.

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama, 31 Asuransi Kesehatan Tambahan Kini Terlibat KAPJ

2. BPJS Kesehatan Lebih Akuntabel dan Proaktif dalam Menginformasikan Status Kepesertaan: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi instrumen penting agar kebijakan penghapusan tunggakan dapat dilakukan secara terukur dan tepat sasaran, khususnya bagi peserta non-PBI yang kesulitan melunasi tunggakan.

3. BPJS Kesehatan Proaktif dalam Reaktivasi Kepesertaan: BPJS Kesehatan diharapkan lebih persuasif dalam mendorong keaktifan peserta, mengingat saat ini terdapat sekitar 56,8 juta peserta BPJS Kesehatan tidak aktif.

4. Pemerintah Pusat dan Daerah Memastikan Ketersediaan serta Peningkatan Kualitas Fasilitas Kesehatan: Pemerintah harus memastikan fasilitas layanan kesehatan tetap patuh pada regulasi dan memprioritaskan kualitas pelayanan.

Ombudsman RI berpandangan bahwa pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan merupakan bentuk kehadiran negara dalam mengoptimalkan perlindungan sosial bagi masyarakat.

Ombudsman RI juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan maladministrasi dalam pelayanan jaminan sosial kesehatan, melalui berbagai kanal resmi Ombudsman RI. (lya)

Deteksi Dini TBC Pada Anak Jadi Fokus Utama Kota Kupang, Lintas Sektor Bergerak Bersama

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement