GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
HUKRIM
Beranda » Berita » Buser Alak-Kota Raja Amankan Terduga Curanmor, Kapolresta Beri Apresiasi

Buser Alak-Kota Raja Amankan Terduga Curanmor, Kapolresta Beri Apresiasi

Buser Alak-Kota Raja Amankan Terduga Curanmor, Kapolresta Beri Apresiasi

NTTBersuara.id, KUPANG,– Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas mengapresiasi sinergi Tim Buser Polsek Alak dan Tim Buser Polsek Kota Raja yang berhasil mengamankan seorang pria berinisial FH, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Kupang, Jumat 9 Oktober 2026

Melalui Kapolsek Alak AKP Victor Hari Seputra, Kapolresta menegaskan bahwa koordinasi yang cepat dan respons terhadap informasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mengungkap tindak kriminal serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pengamanan FH bermula dari informasi keluarga korban yang menyebutkan bahwa terduga pelaku berada di kawasan pemandian Kolam Labat. Tim Buser Polsek Alak kemudian bergerak ke lokasi, tetapi FH melarikan diri setelah mengetahui keberadaan petugas.

Tim Buser Polsek Alak selanjutnya berkoordinasi dengan Tim Buser Polsek Kota Raja untuk melakukan pengejaran. Berkat kerja sama kedua tim, FH akhirnya ditemukan dan diamankan di depan Hotel Silvia.

Setelah diamankan, FH dibawa ke Polsek Alak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Cegah Tawuran, Polsek Alak Patroli Dialogis ke Sekolah dan Lingkungan Warga

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut menelusuri dua kendaraan yang berkaitan dengan kasus pencurian, yakni Yamaha Vixion dan Honda Beat. Salah satu barang bukti diketahui berada di wilayah hukum Polres Timor Tengah Selatan (TTS).

Penyidik Polsek Alak telah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres TTS dan menyiapkan tim dari Unit Reskrim Polsek Alak untuk mendukung proses pengambilan barang bukti.

Kapolsek Alak menegaskan bahwa sinergi antarunit kepolisian akan terus menjadi bagian penting dalam menindaklanjuti informasi masyarakat dan mengungkap tindak kriminal di wilayah hukum Polresta Kupang Kota.(lya)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement