GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Ekonomi
Beranda / Ekonomi / OJK Terbitkan Aturan Baru, Perkuat Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan!

OJK Terbitkan Aturan Baru, Perkuat Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan!

NTTBersuarà.id, JAKARTA,– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi pelindungan konsumen dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, Selasa 20 Januari 2026 menjelaskan bahwa POJK ini merupakan instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan.

POJK ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan wewenang OJK dalam melakukan pembelaan hukum berupa pengajuan Gugatan, sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.

Gugatan oleh OJK diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang menyebabkan kerugian.

Dalam pelaksanaan gugatan tersebut, konsumen tidak dibebankan biaya sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan.

Di Perbatasan NTT, BI Edukasi Rupiah dan Dorong QRIS, Pasar Tangkap Dolar Diresmikan

Dalam penyusunan POJK ini, OJK berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Mahkamah Agung.

POJK ini berlaku sejak tanggal 22 Desember 2025 dan mengatur mengenai kewenangan pengajuan gugatan, tujuan gugatan, pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan, dan laporan pelaksanaan putusan.

Dengan diterbitkannya POJK Nomor 38 Tahun 2025, diharapkan dapat memperkuat peran OJK dalam melindungi konsumen dan membangun kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.(lya)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement