NTTBersuara.id, JAKARTA,– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak main-main dalam menegakkan hukum di Pasar Modal! Sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis dijatuhkan kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, serta pihak-pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.
Sanksi ini ditetapkan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.
PT Repower Asia Indonesia Tbk dikenai Denda Rp925.000.000,00 atas transaksi jual beli tanah yang tidak sesuai prosedur.
Sdr. Aulia Firdaus selaku Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia Tbk periode 2024 dikenai Denda Rp240.000.000,00 karena tidak melaksanakan tugas dengan kehati-hatian.
PT UOB Kay Hian Sekuritas dikenai Denda Rp250.000.000,00, Pembekuan Izin Usaha selama 1 tahun, dan Perintah Tertulis karena melanggar ketentuan terkait Customer Due Dilligence (CDD).
Sdri. Yacinta Fabiana Tjang selaku Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018 sampai dengan Februari 2020 dikenai Denda Rp30.000.000,00 dan Perintah Tertulis berupa pelarangan untuk melakukan kegiatan di Pasar Modal selama 3 tahun.
PT Multi Makmur Lemindo Tbk dikenai Denda Rp1.850.000.000,00 atas pengakuan aset yang tidak didukung bukti transaksi yang memadai.
Sdr. Junaedi, Sdr. Imanuel Kevin Mayola, Sdr. Hendri Saputra, dan Sdr. Airlangga selaku Direksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk periode tahun 2023 dikenai Denda Rp3.360.000.000,00 secara tanggung renteng atas kesalahan penyajian laporan keuangan.
Sdr. Junaedi selaku Direktur Utama PT Multi Makmur Lemindo Tbk tahun 2023 dikenai Perintah Tertulis berupa larangan untuk melakukan kegiatan di Sektor Pasar Modal selama 5 tahun.
Sdr. Agung Dwi Pramono dari KAP Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan dikenai Pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama 2 tahun karena tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit.
Pengenaan sanksi ini merupakan langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.
OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor Pasar Modal. (lya)



Komentar