NTTBersuara.id,JAKARTA, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional melalui inovasi yang bertanggung jawab, perluasan akses layanan keuangan, serta penguatan pelindungan konsumen.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso saat penutupan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) x Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026 di Jakarta, Sabtu 26 September 2026.
Adi mengatakan, rangkaian FEKDI x IFSE 2026 telah mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas sinergi kebijakan, pengembangan talenta dan inovasi, serta konektivitas ekonomi dan keuangan digital antarnegara.
Menurutnya, kolaborasi tersebut perlu terus dilanjutkan agar peluang digitalisasi dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan mendukung produktivitas sektor riil.
Di sektor jasa keuangan, OJK mendorong inovasi yang bertanggung jawab melalui regulatory sandbox. Ruang pengujian tersebut digunakan untuk menilai inovasi sebelum diterapkan secara lebih luas, termasuk dari aspek keamanan dan manfaat bagi masyarakat.
“Ruang uji coba yang kita miliki harus mampu memastikan bahwa setiap inovasi telah tervalidasi keamanannya sebelum hadir di tengah-tengah masyarakat, sehingga yang tercipta adalah nilai tambah serta ekonomi yang real yang dirasakan oleh masyarakat, bukan sekadar disruption semata,” kata Adi.
22,93 Juta Akun Aset Keuangan Digital dan Kripto
Adi menyebut inovasi berbasis data juga berpotensi memperluas akses masyarakat dan UMKM terhadap layanan keuangan.
Pemanfaatannya antara lain melalui Pemeringkat Kredit Alternatif dan Securities Crowdfunding, yang dapat membantu penilaian kelayakan pembiayaan sekaligus mempertemukan pelaku usaha dengan sumber pendanaan.
Namun, perluasan akses tersebut harus berjalan beriringan dengan peningkatan literasi keuangan digital.
OJK mencatat jumlah akun konsumen aset keuangan digital dan aset kripto mencapai 22,93 juta per Juli 2026.
Pada periode yang sama, layanan Pemeringkat Kredit Alternatif mencatat 28,32 juta permintaan data skor kredit, sedangkan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan telah menjangkau 19,26 juta pengguna.
Perkembangan tersebut menunjukkan besarnya peluang pemanfaatan inovasi untuk memperluas layanan keuangan. Di sisi lain, perkembangan itu juga menegaskan pentingnya pengawasan dan pengelolaan risiko.
Adi menekankan bahwa keberlanjutan ekosistem keuangan digital sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat. Karena itu, pelindungan konsumen, keamanan siber, dan tata kelola harus menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan inovasi keuangan digital.
“Kepercayaan ini hanya berdiri teguh jika aspek pelindungan konsumen, keamanan siber, dan tata kelola yang baik (good governance) tertanam dalam nadi setiap penyelenggara inovasi keuangan digital,” ujarnya.
OJK, lanjut Adi, akan terus memperkuat kerja sama dengan pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum untuk menjaga ekosistem keuangan digital.
“OJK akan terus merapatkan barisan dengan seluruh pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap praktik ilegal demi terwujudnya ekosistem yang sehat dan berkelanjutan dan berdaulat,” katanya.
Digitalisasi Harus Berujung pada Aksi Nyata
Penutupan FEKDI x IFSE 2026 turut dihadiri Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta serta Pejabat Fungsional Ahli Utama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Edwin Manansang.
Filianingsih mengatakan penguatan konektivitas pembayaran lintas negara perlu diikuti inovasi dan kolaborasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia berharap berbagai kerja sama yang terbangun selama FEKDI x IFSE 2026 dapat dilanjutkan melalui langkah nyata untuk memperkuat ekonomi dan keuangan digital Indonesia yang inklusif, aman, dan berdaya saing.
“Semoga semangat yang telah kita bangun tidak berhenti sebagai gagasan atau diskusi, tetapi terus berlanjut menjadi aksi nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Filianingsih.
Sementara itu, Rizal Edwin Manansang menegaskan perluasan ekonomi dan keuangan digital harus diiringi penguatan keamanan siber, pelindungan konsumen, tata kelola data, literasi digital, dan manajemen risiko.
“Semakin luas penggunaan teknologi digital, semakin besar kebutuhan terhadap cyber security, perlindungan konsumen, tata kelola data, talenta dan literasi digital, serta manajemen risiko yang efektif,” ujar Edwin.
Ia menambahkan, hasil kolaborasi dalam FEKDI x IFSE 2026 perlu ditindaklanjuti melalui berbagai inisiatif, kemitraan, dan kebijakan yang memberikan dampak nyata.
Menurutnya, keberhasilan digitalisasi tidak hanya diukur dari perkembangan teknologi, tetapi juga dari kemampuannya memperluas akses keuangan, mendukung sektor riil, dan meningkatkan produktivitas.
“Kita bangun ekonomi dan keuangan digital Indonesia yang semakin terkoneksi, terpercaya, inklusif, aman, produktif, dan kompetitif,” kata Edwin.
FEKDI x IFSE 2026 berlangsung selama tiga hari, 24–26 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi wadah kolaborasi strategis OJK, BI, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan dukungan ASPI dan AFTECH.
Forum ini melibatkan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pelaku industri, akademisi, serta talenta digital. Berbagai agenda digelar, mulai dari diskusi, pameran teknologi, hingga pengembangan talenta digital melalui PIDI-Digital Talent Expo.
Kegiatan tersebut juga disinergikan dengan Rapat Koordinasi Nasional Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
OJK memandang kolaborasi lintas otoritas melalui FEKDI x IFSE 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan digital.
OJK juga menegaskan komitmennya menghadirkan regulasi yang adaptif, pengawasan yang tegas, serta ruang inovasi yang aman agar transformasi ekonomi dan keuangan digital nasional berlangsung inklusif, berdaya saing global, dan memberikan manfaat bagi masyarakat (lya)



Komentar