NTTBersuara.id, JAKARTA,– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas untuk memperkuat keamanan digital di sektor perbankan rakyat. Melalui penerbitan POJK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh BPR dan BPR Syariah (POJK PTI BPR/S), OJK mewajibkan BPR dan BPR Syariah (BPR/S) untuk meningkatkan sistem keamanan informasi dan perlindungan data nasabah.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendorong akselerasi digitalisasi BPR/S, sesuai dengan pilar 2 Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024-2027. Aturan ini diperkuat dengan Peraturan Anggota Dewan Komisioner Nomor 43/PADK.03/2025 (PADK PTI BPR/S).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Kamis 8 Januari 2026 menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan agar industri BPR/S dapat semakin memperkuat pengamanan informasi dalam penyelenggaraan TI secara menyeluruh. Hal ini dilakukan melalui penerapan tata kelola TI dan manajemen risiko TI yang lebih komprehensif.
“Dengan diterbitkannya ketentuan ini, diharapkan dapat mewujudkan amanat dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024-2027 yaitu agar BPR dan BPR Syariah dapat memiliki environment yang mendukung penyelenggaraan TI yang optimal,” ujar Dian Ediana Rae. Lingkungan yang optimal ini, lanjut Dian, mencakup aspek people, process & technology, serta penerapan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan TI.
Lebih lanjut, POJK PTI BPR/S menuntut BPR/S untuk memperkuat pengelolaan data dan perlindungan data pribadi nasabah. Hal ini menjadi krusial mengingat semakin maraknya kasus kebocoran data pribadi yang dapat merugikan masyarakat.
Selain itu, aturan ini juga mengatur tentang ketahanan dan keamanan siber. BPR/S harus lebih tanggap dalam mendeteksi hingga mengatasi serangan siber, yang semakin kompleks dan canggih.
Ketentuan ini secara rinci mengatur berbagai aspek penting, antara lain mengenai tata kelola TI, arsitektur TI bagi BPR/S yang menyediakan layanan digital, manajemen risiko dalam penyelenggaraan TI, penempatan sistem elektronik BPR/S pada Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia, serta ketahanan dan keamanan siber.
Dian Ediana Rae menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dan pelindungan nasabah dalam pengembangan sistem teknologi informasi di BPR/S. Ia mengingatkan agar seluruh BPR/S membangun sistem TI dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip tersebut.
“Seluruh BPR/S diharapkan dapat membangun sistem TI, baik secara mandiri atau menggunakan vendor TI, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, tidak membahayakan kesehatan BPR/S, dan mengedepankan prinsip pelindungan nasabah,” tegasnya.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan BPR/S dapat menjadi lembaga keuangan yang lebih aman, modern, dan terpercaya, serta mampu memberikan layanan yang optimal bagi masyarakat. Ketentuan ini mulai berlaku satu tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.(lya)














Komentar