GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Politik
Beranda / Politik / Gubernur NTT Ajukan Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah ke DPRD

Gubernur NTT Ajukan Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah ke DPRD

NTTBersuara.id,KUPANG, — Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Provinsi NTT Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-61 DPRD Provinsi NTT yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa 9 Desember 2025.

Dalam penjelasannya, Gubernur Melki Laka Lena menyampaikan bahwa pengajuan Ranperda ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024.

“Evaluasi tersebut menegaskan perlunya penyesuaian sejumlah substansi Perda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan fiskal nasional,” jelas Gubernur Melki.

Gubernur menjelaskan bahwa Perda tersebut telah disampaikan kepada pemerintah pusat melalui surat Sekda NTT tertanggal 30 April 2024.

“Saya harap pembahasan Ranperda ini berjalan lancar dan sesuai mekanisme, sehingga menghasilkan regulasi yang kuat secara hukum serta memberi dampak positif bagi pendapatan dan pembangunan di Provinsi NTT,” ujar Gubernur Melki.

Usman Husin Minta Pending Kebijakan Pembatasan Wisatawan TN Komodo – Undang Menhut Turun ke TN Mutis Timau

Pada agenda berikutnya, DPRD Provinsi NTT juga menyerahkan tiga Ranperda DPRD, meliputi Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal Bukan Penerima Upah; Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; Ranperda tentang Pemajuan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut.

Ranperda tersebut diajukan sebagai bentuk komitmen DPRD dalam memperkuat pelindungan sosial, mendorong peran dunia usaha, dan mengembangkan potensi sumber daya pesisir berbasis kearifan lokal. (lya)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement