GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
HUMANIORA
Beranda / HUMANIORA / DPRD NTT Dukung Pembentukan Ranperda Perlindungan PMI dan Pencegahan TPPO Berbasis Komunitas

DPRD NTT Dukung Pembentukan Ranperda Perlindungan PMI dan Pencegahan TPPO Berbasis Komunitas

NTTBersuara.id, KUPANG,–Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi NTT, Winston Neil Rondo, mengapresiasi gerak cepat Jaringan Masyarakat Sipil yang mendorong DPRD untuk menyusun Ranperda perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menurut dia, langkah ini sangat penting karena NTT adalah salah satu daerah penyumbang PMI terbesar di Indonesia.

“Usulan dari masyarakat sipil ini sangat strategis karena Provinsi NTT sangat rawan dengan praktik perekrutan ilegal dan perdagangan orang. Perlu regulasi baru yang mengatur perlindungan dan pencegahan secara komprehensif,” tegas Winston saat pertemuan di Kupang, Kamis 5 Maret 2026.

Winston menjelaskan bahwa Komisi V DPRD NTT sangat mengapresiasi langkah konsisten dari jaringan masyarakat sipil yang mengajukan draft Ranperda terkait perlindungan PMI dan pencegahan TPPO ke DPRD. Ia menyampaikan bahwa regulasi lama, yakni Perda Nomor 14 Tahun 2018, perlu digantikan karena dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi perkembangan migrasi tenaga kerja dan kerangka hukum nasional.

“Perda lama harus diganti karena tidak lagi sesuai dengan dinamika yang terjadi. Kita butuh regulasi yang lebih adil, tegas, dan menyentuh langsung ke akar masalah,” pungkasnya.

Selain pembentukan Ranperda, DPRD bersepakat memperkuat sistem pencegahan TPPO berbasis komunitas, melibatkan seluruh unsur mulai dari keluarga, RT/RW, hingga Pemerintah Desa/Kelurahan. Pendekatan ini dinilai penting karena praktik perekrutan ilegal didominasi dimulai dari desa-desa di NTT yang rentan terhadap praktik ilegal dan penipuan.

Gubernur NTT Buka Pameran ‘Weaving Wonders’ – Perempuan NTT Jadi Penggerak Ekonomi Lewat Tenun dan Usaha Komunitas

“Pencegahan harus dilakukan dari tingkat desa dengan membangun sistem pengawasan yang menyeluruh. Jangan sampai praktik ilegal ini terus berlanjut karena lemahnya pengawasan di tingkat bawah,” tegas Winston.

Dalam penyusunan Ranperda, DPRD menekankan perlunya memasukkan mekanisme teknis, petunjuk implementasi, serta sanksi tegas terhadap praktik ilegal tersebut. Untuk menyusun naskah akademik yang kokoh, DPRD akan membentuk tim ahli yang melibatkan unsur pemerintah daerah, akademisi, serta dukungan dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Dengan naskah akademik yang kuat, sangat kecil kemungkinan regulasi ini akan digugat secara hukum atau politik,” katanya.

Winston menegaskan bahwa Ranperda ini akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dan akan dilakukan harmonisasi hingga tingkat kabupaten/kota sehingga sistem perlindungan bisa berjalan efektif dari desa hingga provinsi.

“Ini adalah komitmen DPRD untuk melindungi warga NTT dari praktik perdagangan orang dan kesejahteraan tenaga migran. Tidak boleh ada lagi warga kita yang menjadi korban karena lemahnya perlindungan negara,” tegasnya.(lya)

Walikota dan Wawali Kupang Pimpin Operasi Humanis Pekerja Anak – Bantu Keluarga dengan Intervensi Menyeluruh

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement