NTTBersuara.id,KUPANG, –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menahan anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, terkait kasus dugaan penelantaran istri dan anak.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu, 28 Januari 2026.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Hasbuddin B. Paseng, S.H., menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif dan tidak terus terang dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan.
“Alasan dilakukan penahanan karena tersangka ini tidak terus terang dalam memberikan keterangan yang sesuai dengan perbuatannya,” kata Hasbuddin.
Mokris Lay selanjutnya akan menjalani masa penahanan di Rutan Kelas IIA Kupang. Dalam perkara ini, tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka bersifat alternatif.(lyal













Komentar