NTTBersuara.id,KUPANG,– Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang, Roy Riwu Kaho, mendesak Pemerintah Kota Kupang (Pemkot) untuk segera bertindak tegas terhadap sumur produksi ilegal milik Perumda Air Minum (PDAM) Kabupaten Kupang yang beroperasi di wilayah Kota Kupang.
“Saya selaku Ketua Komisi II meminta Pemkot Kupang segera ambil tindakan tegas,” ujar Roy saat dihubungi, Kamis 15 Januari 2026.
Sumur ilegal tersebut diketahui berada di kawasan Danau Tangkolo, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa. Sumur bor yang dibangun sejak tahun 2025 itu tidak memiliki izin dari Dinas PUPR Kota Kupang.
Roy Riwu Kaho menduga, selain di Sikumana, ada titik-titik sumur ilegal lain yang juga digali oleh PDAM Kabupaten Kupang di wilayah Kota Kupang. “Ini yang baru ketahuan satu di Sikumana, jangan sampai ada titik-titik lain yang digali tanpa izin,” ungkap politikus PKB ini.
Menurutnya, tindakan ilegal ini sangat merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Kupang dan warga setempat.
Dengan nada geram, Roy mempertanyakan, “Bagaimana bisa ambil air dari Kota Kupang, jual di warga Kota Kupang, tapi uangnya diambil Kabupaten Kupang, ini konyol!”
Roy berharap Pemkot Kupang segera mengambil tindakan tegas agar sumber pendapatan Kota Kupang tidak dirampas oleh daerah lain.
“Kalau yang kelola PDAM Kota Kupang, sudah pasti akan menjadi sumber pendapatan Kota Kupang dan uangnya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk program pemerintah,” pungkasnya.(lya)














Komentar