NTTBersuara.id, KUPANG,– Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Provinsi NTT melakukan pemusnahan terhadap 9.400 kg telur ilegal yang berasal dari Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Jumat 28 November 2025.
Pemusnahan yang dilaksanakan di TPA Alak, Kota Kupang, ini melibatkan berbagai instansi terkait, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga keamanan hayati.
Kepala BKHIT Kupang menjelaskan bahwa telur-telur tersebut disita karena tidak memenuhi persyaratan karantina yang berlaku. Pengiriman ilegal ini menggunakan jasa ekspedisi PT MIF.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya untuk mencegah potensi penyebaran hama dan penyakit hewan karantina yang dapat merugikan industri peternakan lokal.
Selain itu, pemusnahan ini juga bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari risiko yang mungkin timbul akibat konsumsi produk ilegal yang tidak terjamin kualitas dan keamanannya.
Kegiatan pemusnahan berjalan lancar dan terkendali, menandai komitmen BKHIT Kupang dalam memperketat pengawasan terhadap lalu lintas media pembawa hama dan penyakit hewan karantina di wilayah Nusa Tenggara Timur. (lya)











Komentar