NTTBersuara.id, KUPANG,– Aksi balap liar di Kota Kupang semakin meresahkan, Satlantas Polresta Kupang Kota bertindak tegas! Sebanyak 23 motor dan dua mobil diamankan dalam patroli yang digelar pada Minggu, 27 Oktober 2025 dini hari.
“Kita akan gelar secara rutin agar benar-benar Kota Kupang ini aman dari ancaman balap liar yang membahayakan pengguna jalan lainnya. Kegiatan ini kami amankan 23 unit motor dan dua mobil yang diduga menggelar aksi balap liar,” ujar Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, Kompol Sudirman,S.Sos
Kompol Sudirman menjelaskan, razia ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas balap liar. Selain pelaku balap liar, petugas juga menindak pengendara yang tidak menggunakan helm dan berknalpot racing.
Adapun lokasi kegiatan ini berlangsung di seputaran jalan El Tari, depan Katedral, dan Kantor Camat Kelapa Lima.
Berikut ini beberapa kendaraan yang berhasil diamankan:
– Gear merah DH 3639 PB
– Beat putih DH 6517 KC
– Beat merah tanpa plat
Serta dua unit mobil yakni Pick Up hitam DH 6949 AF dan Honda Brio abu-abu DH 1484 HU.
Kendaraan yang diamankan akan dilakukan pembinaan dengan ditahan selama kurang lebih 2 minggu. Nantinya, pengendara atau pemilik akan dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kompol Sudirman mengimbau agar orang tua turut mengawasi anak-anaknya dan meminta pemuda tidak terlibat balap liar karena membahayakan nyawa mereka sendiri.
“Kita ingin terwujudnya Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Satlantas Polresta Kupang Kota. Masyarakat semakin sadar akan pentingnya berlalu lintas. Masyarakat semakin mengerti dan sadar akan pentingnya penggunaan helm,” pungkasnya. (lya)











Komentar