GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
HUKRIM
Beranda / HUKRIM / RDPU Komisi V DPRD NTT Terkait SMKN 5 Kupang Dinilai Tidak Sentuh Substansi – Soroti Dugaan Tata Kelola Dana BOS dan Putusan PTUN

RDPU Komisi V DPRD NTT Terkait SMKN 5 Kupang Dinilai Tidak Sentuh Substansi – Soroti Dugaan Tata Kelola Dana BOS dan Putusan PTUN

NTTBersuara.id,KUPANG,–Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPRD NTT bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT terkait polemik di SMKN 5 Kupang menuai sorotan tajam. Alih-alih membedah akar persoalan secara utuh, forum yang menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo, sejumlah kepala bidang, Korwas, guru-guru SMKN 5 Kupang, serta Kepala Sekolah definitif Dra. Safirah Cornelia Abineno itu justru dinilai menghasilkan kesimpulan yang melenceng dari substansi utama persoalan.

Dalam forum tersebut, Komisi V memang menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan pendidikan siswa serta mendorong penyelesaian konflik internal secara dialogis. Namun, sejumlah poin rekomendasi justru dianggap tidak menyentuh hakikat masalah, terutama terkait kegagalan tata kelola dan pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.

Komisi V bahkan merekomendasikan penggantian tenaga pengawas atau Korwas dengan alasan dinilai tidak mampu menerjemahkan aturan secara baik. Padahal, fakta hukum menunjukkan bahwa keputusan pemberhentian sementara Kepala SMKN 5 Kupang, Dra. Safirah Cornelia Abineno, oleh Kadis PK NTT Ambrosius Kodo telah dibatalkan melalui putusan PTUN Kupang.

Kondisi itu memunculkan kritik keras bahwa yang semestinya mendapat evaluasi serius adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT sebagai pihak yang kalah di pengadilan tata usaha negara, bukan justru mengalihkan beban kesalahan kepada Korwas.

“Kesimpulan RDPU terlihat jauh dari pendalaman atas dasar persoalan, jauh dari metode penilaian yang objektif, bahkan terkesan mengaburkan fakta utama bahwa Dinas PK telah kalah di PTUN Kupang,” ujar salah satu sumber yang mengikuti jalannya rapat, Kamis 7 Mei 2026.

Tuduhan Penggelapan Dana BOS SMKN 5 Kupang Terpatahkan Data Rekening – Rp126 Juta Tercatat Masuk Kembali, Hak Guru Honorer Tertahan

Dalam rekomendasinya, Komisi V menyebut Dinas PK gagal melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan sejak persoalan ini mencuat pada 2024. DPRD juga meminta pembaruan pola pengawasan terhadap pengelolaan dana BOS di sekolah-sekolah.
Namun ironisnya, dalam forum yang berlangsung panjang itu, Komisi V dinilai tidak memberi perhatian serius terhadap dugaan aliran dana BOS yang selama ini dipersoalkan para guru honorer dan tenaga kependidikan di SMKN 5 Kupang.

Padahal, dokumen rekening koran giro Bank NTT Cabang Utama Kupang yang diperoleh media ini menunjukkan adanya setoran tunai sebesar Rp126.220.000 pada 5 Mei 2025 yang dilakukan Bendahara IPP, Elwi Lassa. Dana tersebut disebut-sebut berkaitan dengan hak guru honorer dan tenaga kependidikan yang tertahan selama polemik berlangsung.
Dalam rekening koran itu juga tercatat dana BOS Reguler sebesar Rp901.530.000 masuk ke rekening SMKN 5 Kupang pada 22 Januari 2025. Selanjutnya terjadi serangkaian penarikan tunai dalam jumlah besar melalui cek, mulai dari Rp270 juta, Rp200 juta, Rp50 juta, Rp70 juta hingga Rp75 juta dalam rentang Februari sampai April 2025.

Yang menjadi sorotan, dana Rp126.220.000 tersebut baru kembali disetor pada 5 Mei 2025, setelah konflik internal sekolah dan polemik pengelolaan dana BOS menjadi perhatian publik.

Fakta inilah yang dinilai luput didalami secara serius dalam RDPU Komisi V DPRD NTT.
“Harusnya fokus utama DPRD adalah membedah ke mana aliran dana itu bergerak dan siapa yang bertanggung jawab atas tertundanya hak guru honorer dan tendik. Bukan malah menggiring opini bahwa semua persoalan bersumber dari gaya kepemimpinan kepala sekolah,” kata sumber lainnya.

Dalam forum itu, Komisi V juga mengingatkan agar lembaga pendidikan tidak dipolitisasi demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. DPRD meminta seluruh pihak menghentikan konflik berkepanjangan dan mengedepankan komunikasi serta hati nurani demi menjaga stabilitas pendidikan di SMKN 5 Kupang.
Komisi V turut meminta Dra. Safirah Cornelia Abineno membangun pola komunikasi yang lebih kolaboratif dengan para guru. DPRD menilai kepemimpinan pendidikan modern tidak lagi bersifat top-down, melainkan harus fleksibel dan berbasis kerja sama.

Tuduhan Penggelapan Dana BOS SMKN 5 Kupang Tidak Ditopang Fakta, Uang Tidak Hilang

Selain itu, Komisi V meminta agar seluruh tunggakan hak guru dan siswa yang belum diselesaikan segera dituntaskan. Sementara persoalan yang telah masuk ranah hukum diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Meski demikian, kritik publik tetap menguat karena RDPU dianggap belum menyentuh substansi paling mendasar, yakni dugaan carut-marut tata kelola dana BOS dan kegagalan kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT yang justru telah dipatahkan melalui putusan PTUN Kupang.
Di tengah silang sengkarut itu, publik kini menanti keberanian DPRD NTT untuk tidak berhenti pada narasi normatif, tetapi benar-benar membongkar siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas kekacauan administratif dan konflik berkepanjangan di SMKN 5 Kupang.(Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement