NTTBersuara.id,KUPANG,– Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Rudi Kabunang, bersama Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) NTT menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia, Sosialisasi KUHP Baru, serta Upaya Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur.
Kegiatan ini menghadirkan berbagai elemen, mulai dari mahasiswa, pegiat LSM, akademisi hingga insan pers.
Fokus utama diskusi adalah implementasi KUHP baru yang berbasis keadilan restoratif serta penanganan serius kasus TPPO yang kian mengkhawatirkan di NTT.
Dalam pemaparannya, Umbu Rudi menegaskan bahwa paradigma pemidanaan dalam KUHP baru tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemenjaraan.
Ke depan konsep pidana tidak hanya penjara. Ada pidana pengawasan, kerja sosial, denda, restitusi, dan rehabilitatif. Kita mengutamakan pemulihan hak korban dan hubungan harmonis di masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan kebijakan berbasis HAM.
“Kalau kita ingin menekan angka tindak pidana dan mengurangi orang masuk penjara, maka harus ada pendekatan ekonomi, sosial, dan budaya. Kita hidupkan kembali kearifan lokal untuk menyelesaikan persoalan secara restoratif di tingkat desa,” jelasnya.
Sekretaris Golkar NTT sekaligus pegiat LSM anti kekerasan perempuan dan anak, Libby Sinlaeloe, menyebut NTT sebagai salah satu kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI), sehingga angka TPPO sangat tinggi.
Data Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Siti, memaparkan data yang memprihatinkan. Sejak 2012 hingga 2024 tercatat sekitar 1.600 kasus perdagangan orang di NTT.
“Sebanyak 96 persen melalui jalur ilegal. Tahun 2026 ini saja sudah 24 peti jenazah tiba di NTT. Sangat miris, anak-anak kita bekerja di luar negeri tetapi pulang dalam peti,” ungkapnya.
Ia menegaskan, NTT kini telah masuk zona merah TPPO. Karena itu, muncul program “NTT Zero Human Trafficking” sebagai upaya menekan angka perdagangan orang hingga titik minimal.
Kegiatan ini ditutup dengan diskusi interaktif bersama mahasiswa dan organisasi kepemudaan.
Umbu Rudi menekankan bahwa regulasi dan program pemerintah tidak akan berarti tanpa dukungan masyarakat.(lya)













Komentar