NTTBersuara.id, KUPANG,– Komisi III DPRD Kota Kupang dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang serta pihak pengelola parkiran U87, pada Jumat, 13 Februari 2026.
Agenda ini digelar menyusul munculnya polemik terkait pengelolaan parkir di lokasi U87, Kelurahan Naikoten I, yang sebelumnya dimenangkan oleh Alfares Ahuluheluw melalui proses tender.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Maudy J. Dengah, dalam rapat gabungan Komisi II dan III usai mendengar keluhan yang disampaikan pengelola parkir U87, Alfares Ahuluheluw.
Alfares mengungkapkan bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai pemenang tender pengelolaan parkir di lokasi tersebut dan sudah mulai menagih retribusi parkir.
Namun, pada 8 Januari 2026, ia didatangi oleh seseorang bernama Kornelis L, yang mengaku juga sebagai pengelola parkir U87 dengan menunjukkan SK dan surat perintah kerja dari instansi terkait.
Melihat adanya kejanggalan dalam proses pengelolaan parkir tersebut, Tellenmark mengusulkan agar Komisi III segera menjadwalkan RDP bersama Dishub Kota Kupang untuk mengurai persoalan yang dihadapi Alfares. (lya)











Komentar