NTTBersuara.id,KUPANG,– Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, mengambil langkah tegas untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Kupang dengan mengeluarkan dua instruksi penting sekaligus.
Pertama, seluruh kepala sekolah jenjang SD/MI dan SMP/MTS se-Kota Kupang diwajibkan untuk melaporkan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setiap bulan mulai tahun 2026.
Instruksi ini disampaikan saat Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Program Kerja Bidang Pendidikan Dasar, Pengawas Sekolah, dan Kepala Sekolah SD/MI serta SMP/MTS se-Kota Kupang Tahun 2026 yang berlangsung selama dua hari, Senin-Selasa, 19-20 Januari 2026, di Sahid T-More Kupang.
Christian Widodo menegaskan, kebijakan pelaporan bulanan ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan terkait keterlambatan laporan Dana BOS. “Selama ini laporan Dana BOS sering terlambat dan baru dibuat per semester,” ungkapnya. “Mulai tahun 2026, saya minta laporan dilakukan setiap bulan agar lebih tertib, transparan, dan mudah dievaluasi,” tegasnya.
Kedua, Wali Kota juga menyoroti pentingnya etika birokrasi, etika bertutur, serta etika berpenampilan bagi seluruh insan pendidikan sebagai pelayan publik.
Dalam arahannya, Wali Kota menekankan bahwa sikap dan penampilan aparatur pendidikan merupakan bagian tak terpisahkan dari kualitas pelayanan publik. “Penampilan dan sikap kita mencerminkan kredibilitas dan keseriusan dalam bekerja. Kadang-kadang kita sudah bekerja dengan baik, tetapi karena cara berpakaian, cara duduk, atau sikap dalam melayani tidak mencerminkan profesionalisme, maka persepsi publik bisa menjadi negatif,” ujarnya.
Selain itu, Wali Kota Kupang juga menyoroti pentingnya kejujuran dan akurasi data pendidikan. “Kalau data tidak akurat, maka bantuan yang datang juga tidak akan tepat sasaran. Jangan sekolah yang ada dilaporkan tidak ada, atau yang tidak ada dilaporkan ada,” tegasnya.
Dengan instruksi ini, Wali Kota Kupang berharap dapat menciptakan tata kelola pendidikan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di Kota Kupang.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Okto Nitboho, menyampaikan bahwa kebijakan pelaporan bulanan Dana BOS menjadi bagian dari upaya peningkatan akuntabilitas dan pengawasan pengelolaan keuangan sekolah.
Kepala SD Inpres Sikumana 2, Adriana Letto, menyatakan bahwa penampilan yang sopan dan pantas merupakan bagian dari tanggung jawab moral aparatur pendidikan. “Sebagai pelayan publik, kita wajib menunjukkan penampilan yang sopan dan beretika,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa aparatur pendidikan tidak dibenarkan melayani masyarakat dengan penampilan yang tidak pantas. “Sebagai pelayan publik, kita harus tampil sopan, rapi, dan sesuai aturan. Sekolah adalah tempat membentuk karakter, maka semua unsur di dalamnya harus memberi teladan,” tegasnya. (lya)














Komentar