GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
PENDIDIKAN
Beranda / PENDIDIKAN / Disdikbud Kota Kupang Perketat Pengawasan WFH ASN – Wajib Lapor Aktivitas dan Gelar Apel Daring Setiap Jumat

Disdikbud Kota Kupang Perketat Pengawasan WFH ASN – Wajib Lapor Aktivitas dan Gelar Apel Daring Setiap Jumat

Disdikbud Kota Kupang Perketat Pengawasan WFH ASN – Wajib Lapor Aktivitas dan Gelar Apel Daring Setiap Jumat

NTTBersuara.id,KUPANG, –Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang memperketat pengawasan pelaksanaan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Pengawasan dilakukan melalui pelaporan rutin kehadiran dan aktivitas kerja setiap bidang sebagai bagian dari implementasi transformasi budaya kerja di lingkungan Pemerintah Kota Kupang.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang melalui Sekretaris Dinas, Evelyn Venita Francis, menegaskan, seluruh kepala bidang bersama ASN wajib mengikuti mekanisme pelaporan yang telah ditetapkan. Ketentuan itu disampaikan saat apel pagi di lingkungan dinas tersebut, Rabu 29 Juli 2026.

Menurut Veni demikian sapaannya setiap bidang yang menjalankan WFH diwajibkan menggelar apel pagi dan apel sore secara daring melalui Zoom setiap Jumat. Pelaksanaan apel harus disertai tangkapan layar yang memperlihatkan jumlah peserta serta daftar hadir manual sebagai bukti kehadiran.

Seluruh dokumen itu kemudian diserahkan kepada Subbagian Kepegawaian untuk direkap sebelum dilaporkan setiap pekan kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD). Pelaporan tersebut menjadi bagian dari pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan WFH.

Adapun bidang yang tetap bekerja dari kantor (work from office/WFO) diwajibkan melampirkan dokumentasi kegiatan, baik saat apel maupun pelaksanaan tugas kedinasan. Dokumentasi harus menggunakan aplikasi time stamp sebagai bukti kehadiran.

Wawali Kupang Luncurkan PKM Undana Berdampak 2026, Perkuat Sinergi Akademisi dan Pemerintah

Selain pelaporan rutin, setiap kepala bidang juga diminta menyusun jadwal pembagian kerja WFH dan WFO untuk periode 31 Juli hingga 28 Agustus 2026. Jadwal itu disampaikan kepada Subbagian Kepegawaian untuk dihimpun sebelum diteruskan kepada BKPPD.

Menurut Evelyn, mekanisme tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan transformasi budaya kerja ASN berlangsung tertib, terdokumentasi, dan dapat dievaluasi secara berkala. Dengan demikian, disiplin aparatur tetap terjaga tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
(goe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement