NTTBersuara.id, KUPANG,– Anggota DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud, mengimbau masyarakat untuk mematuhi surat edaran Wali Kota Kupang terkait pembatasan kegiatan pesta dengan musik volume tinggi hingga pukul 22.00 WITA.
Menurut Tellendmark, edaran ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga ketertiban umum, kenyamanan warga, dan hak untuk beristirahat.
“Kami di DPRD mendukung penuh kebijakan Wali Kota Kupang ini. Kami juga meminta masyarakat agar bersama-sama menjaga suasana kota yang aman, nyaman, dan tertib,” ujar Tellendmark, Selasa 7 Oktober 2025
Pembatasan ini dianggap penting untuk menjaga keharmonisan sosial karena banyaknya keluhan warga yang terganggu istirahatnya oleh pesta musik keras hingga larut malam. (lya)











Komentar