GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Business Ekonomi
Beranda / Ekonomi / Satgas PASTI Tamatkan Kegiatan AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA)

Satgas PASTI Tamatkan Kegiatan AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA)

NTTBersuara.id, JAKARTA,– Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan melalui modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yaitu AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA).

Menurut rilis resmi, AMG Pantheon diduga melakukan impersonasi terhadap Pantheon Ventures, firma penasihat investasi internasional yang berizin di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang. “Pantheon Ventures tidak menjalankan kegiatan perdagangan aset kripto di Indonesia dan tidak memiliki keterkaitan dengan entitas yang menggunakan nama AMG Pantheon,” kata pejabat Satgas PASTI.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, kegiatan AMG Pantheon di Indonesia terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang digunakan untuk menawarkan aktivitas trading harian yang diduga bersifat fiktif. “Kegiatan usaha mereka tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, dan aplikasi/website yang digunakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital,” tegas pihak Satgas.

Satgas PASTI mengarahkan anggota untuk membuka akun di salah satu Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) terdaftar di Indonesia dan melakukan deposit dana untuk pembelian USDT, yang kemudian ditransfer ke wallet milik AMG Pantheon. Setelah itu, anggota diminta mendaftar pada aplikasi AMG Pantheon untuk melakukan aktivitas trading harian yang diduga bersifat fiktif.

Sementara itu, Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) juga diduga melakukan impersonasi terhadap MBAStack Limited, perusahaan berizin di Inggris yang bergerak dalam bidang jasa periklanan. “Kegiatan usaha mereka melalui skema member-get-member berjenjang yang terindikasi penipuan,” ungkap pejabat Satgas.

Transaksi BNIdirect Tembus Rp6.039 Triliun, Bukti Kepercayaan Bisnis pada Layanan Digital BNI

Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa MBA resmi sebagai perseroan perorangan di Serang, Banten, namun aktivitas usahanya tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Investasi dan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital. “Mereka menjalankan skema yang mewajibkan deposit dana untuk mendapat bonus, tapi tidak ada produk riil yang diperjualbelikan,” lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan AMG Pantheon dan MBA, serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan tautan terkait. “Kami juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut,” tuturnya.

Masyarakat yang merasa dirugikan dipersilakan segera melapor ke aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan. Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap tawaran investasi tinggi yang tidak logis dan meragukan keabsahannya.

Selain itu, masyarakat juga didesak untuk melaporkan jika menemukan penawaran investasi atau pinjaman online ilegal melalui website sipasti.ojk.go.id, kontak WhatsApp 081157157157, atau email di konsumen@ojk.go.id. Untuk kasus penipuan transaksi keuangan, laporkan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mempercepat pemblokiran rekening pelaku.

Sekretariat Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap aktivitas keuangan yang mencurigakan dan merugikan secara finansial. (lya)

Garuda Sakti Cross Border Fest 2026: BI NTT Perkuat Kedaulatan Rupiah dan Ekonomi di Beranda Negeri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement