NTTBersuara.id,JAKARTA,–Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat. Sebanyak 27 entitas gadai swasta ilegal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal telah dihentikan kegiatannya dalam kurun waktu tertentu.
27 Gadai Swasta Ilegal Dihentikan – Wajib Berizin Sesuai UU P2SK
Dalam rangka meningkatkan perlindungan masyarakat, Satgas PASTI secara konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal. Sepanjang April hingga Mei 2026, sebanyak 27 entitas gadai swasta yang belum berizin telah dihentikan kegiatannya.
Penutupan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026. Aktivitas gadai swasta ilegal berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat karena pengenaan bunga tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan dan konsumen.
228 PAKD Ilegal Diredam – Perdagangan Kripto Hanya Boleh oleh yang Berizin
Satgas PASTI menegaskan bahwa kegiatan perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, Daftar Aset Kripto (DAK) ditetapkan oleh Bursa Kripto.
Akhir-akhir ini semakin marak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi. Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming “passive income” tanpa risiko, tanpa mekanisme pelindungan konsumen yang memadai.
Sepanjang Januari hingga Mei 2026, sebanyak 228 PAKD ilegal telah dihentikan kegiatannya karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satgas PASTI meminta masyarakat agar memastikan legalitas pihak penawarkan investasi, memastikan aset kripto termasuk dalam DAK, menghindari skema tidak logis, melakukan riset sebelum berinvestasi, serta memahami informasi terkait aset kripto melalui tautan resmi https://bukusakuiakd.com/. Informasi DAK dapat diakses melalui situs resmi OJK.
IASC Blokir Rp638,9 Miliar Dana Korban – Kembalikan Rp196,93 Miliar
Selama periode 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 579.459 laporan dari masyarakat. Sebanyak 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dengan 515.553 rekening berhasil diblokir.
Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp638,9 miliar, dan sebanyak Rp196,93 miliar telah dikembalikan kepada korban. IASC mengidentifikasi perkembangan modus penipuan baru yang semakin kompleks, antara lain:
– Social engineering dengan remote access, di mana pelaku mengarahkan korban untuk berbagi layar atau menginstal aplikasi akses jarak jauh;
– QRIS palsu yang ditempelkan pada merchant;
– Recovery scam, yaitu penipuan lanjutan yang menyasar korban sebelumnya dengan dalih pemulihan dana;
– Pemalsuan tagihan atau tanda terima pembayaran yang meniru dokumen resmi.
Masyarakat Diminta Waspada dan Laporkan Indikasi Ilegal ke Saluran Resmi
Sehubungan dengan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan, Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat untuk:
– Waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dan cepat;
– Memastikan legalitas pelaku usaha dan produk melalui Kontak OJK 157;
– Tidak mudah percaya penawaran melalui pesan pribadi atau tautan tidak jelas;
– Tidak memberikan data pribadi, kode OTP, atau kata sandi kepada pihak mana pun;
– Segera melaporkan indikasi aktivitas ilegal ke sipasti.ojk.go.id dan penipuan ke iasc.ojk.go.id.
Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antar instansi untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital, sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari kerugian dan penyalahgunaan data pribadi.(lya)














Komentar