GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
HUMANIORA
Beranda / HUMANIORA / Perempuan NTT Terluka: LBH APIK Ungkap Fakta Kekerasan Seksual, KDRT, dan Perceraian

Perempuan NTT Terluka: LBH APIK Ungkap Fakta Kekerasan Seksual, KDRT, dan Perceraian

NTTBersuara.id, KUPANG,– Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025 LBH APIK Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan tiga luka besar perempuan NTT yakni Kekerasan Seksual (KS), Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan kasus Perceraian.

“Catahu 2025 menjadi catatan bahwa, kekerasan seksual, KDRT dan perceraian masih menjadi 3 persoalan utama yang melukai perempuan dan anak di NTT,” tegas Direktris LBH APIK NTT, Ansy Rihi Dara.

Selain itu, tambah Ansy, hasil temuan Catahu 2025 menunjukkan bahwa persoalan perempuan dan anak di NTT bersifat struktural, berulang, dan belum ditangani secara komprehensif.

Koordinator Divisi Perubahan Hukum LBH APIK NTT, Dani Manu, menjelaskan bahwa ketiga permasalahan yang ada dalam hasil Catahu 2025 LBH APIK memiliki korelasi yang sama, yakni kekerasan seksual, KDRT, dan perceraian yang dari tahun ke tahun tetap berada pada grafik stabil.

Berdasarkan riset media, terdapat 56 kasus kekerasan berbasis gender, dengan kekerasan seksual sebagai kasus dominan. Bahkan di tahun 2025, muncul fakta mencengangkan bahwa pelaku kekerasan seksual berasal dari kalangan guru, dosen, dan aparat kepolisian.

Bantuan Logistik Presiden Tiba di Maumere, 1.725 Paket Sembako Disiapkan untuk Masyarakat Terdampak Bencana

Catahu 2025 juga menunjukkan bahwa KDRT masih menjadi kasus dominan, baik dalam liputan media maupun pengaduan ke LBH APIK NTT. Sementara itu, Perceraian menjadi kasus paling dominan yang ditangani LBH APIK NTT tahun 2025, yakni 31 persen dari total kasus.

LBH APIK NTT menilai bahwa penegakan hukum yang berorientasi administratif tanpa perspektif korban justru memperpanjang penderitaan perempuan dan anak.

Untuk itu, LBH APIK NTT menyerukan rekomendasi dan mendesak Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum (APH), Lembaga agama dan tokoh masyarakat, serta Media dan masyarakat sipil untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam mengatasi persoalan ini.(lya)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement