GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Business Ekonomi
Beranda / Ekonomi / OJK Tuntaskan Kasus Penggelapan Premi Asuransi, Seret Pimpinan PT Bintang Jasa Selaras  

OJK Tuntaskan Kasus Penggelapan Premi Asuransi, Seret Pimpinan PT Bintang Jasa Selaras  

NTTBersuara.id, JAKARTA, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merampungkan penyidikan kasus tindak pidana di sektor perasuransian, yaitu penggelapan premi asuransi yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan pialang asuransi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.

Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan premi yang terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2022 di kantor PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker. Total premi yang digelapkan mencapai Rp3.047.941.323 milik pemegang polis Perumda BPR Bank Kota Bogor dan Rp3.929.491.020 milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan.

OJK telah mengidentifikasi WN selaku Direktur Utama dan EHC selaku Direktur PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker sebagai pihak yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.

Dalam proses penanganan kasus ini, OJK telah melakukan berbagai upaya, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan.

Hasil penyelidikan dan penyidikan menunjukkan adanya tindak pidana penggelapan premi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Gubernur NTT Terima Audiensi Flores Komodo Tours, Siapkan Selamat Datang Kapal Pesiar Oceania Vista

Adapun tuntutan pidana yang diatur dalam Pasal 76 adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara (Tahap 1) kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P.21).

Selanjutnya, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Penuntut Umum untuk melaksanakan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat pada 27 November 2025.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan, sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan konsumen, lembaga jasa keuangan, dan stabilitas sektor jasa keuangan secara keseluruhan. (lya)

Bank Indonesia Perkuat Kemitraan Strategis dengan Perguruan Tinggi untuk Pengembangan SDM Unggul di Bidang Kebanksentralan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement