NTTBersuara.id,JAKARTA, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada sejumlah pihak terkait pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal Indonesia. Keputusan ini menunjukkan langkah tegas dalam penegakan hukum dan upaya menjaga integritas pasar modal nasional.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen OJK untuk menciptakan pasar modal yang sehat, transparan, dan berintegritas. Penetapan sanksi dilakukan sebagai respons terhadap berbagai pelanggaran yang ditemukan selama pemeriksaan mendalam oleh OJK terhadap laporan keuangan, proses penawaran umum perdana saham, serta transaksi dan pengungkapan pengendali perusahaan.
PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) Dikenai Denda Total Rp4,625 Miliar
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT Indo Pureco Pratama Tbk, yang selama ini terlibat dalam pelaporan keuangan yang bermasalah, dikenai sanksi administratif sebesar Rp4,625 miliar. Denda ini diberikan akibat kesalahan dalam penyajian saldo aset, termasuk uang muka bangunan pabrik dan mesin yang berasal dari dana hasil penawaran umum perdana saham.
Direktur Utama PT Indo Pureco, Charlie Paulus, menyatakan, “Ini merupakan langkah penting dari OJK untuk memastikan perusahaan mematuhi prinsip-prinsip pelaporan keuangan yang benar. Pelanggaran seperti ini harus ditindak tegas agar kepercayaan investor tetap terjaga.”
Dalam penyelidikan, OJK menemukan bahwa laporan keuangan PT Indo Pureco periode 2021, 2022, dan 2023 menunjukkan ketidaksesuaian dalam pengakuan aset dan mutasi aset yang tidak sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, yakni PSAK 16 dan KKPK SAK 2020.
Penyalahgunaan Dana dan Ketidaksesuaian Laporan Keuangan
Selain denda, PT Indo Pureco juga dikenai Perintah Tertulis untuk melakukan perbaikan dan pelaporan ulang sesuai ketentuan. Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal, Dian Herawati, menyebutkan, “Perusahaan harus mampu memperbaiki tata kelola dan pelaporan keuangan secara konsisten dan transparan, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan investor.”
Pengawasan menunjukkan bahwa PT Indo Pureco tidak hanya melakukan kesalahan dalam penyajian laporan keuangan, tetapi juga gagal memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan informasi penting terkait kondisi keuangan secara lengkap dan tepat waktu kepada otoritas.
Akibat dari Pelanggaran Auditor dan Pengungkapan Pengendali
Dalam kasus ini, dua auditor dari KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan, masing-masing Ben Ardi serta Rizki Damir Mustika, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp265 juta dan Rp525 juta karena dianggap tidak menerapkan standar profesional dan pengendalian mutu dalam proses audit laporan keuangan PT Indo Pureco.
Direktur Eksekutif Pengawasan Pasar Modal, Anto Wibowo, menegaskan, “Audit yang tidak sesuai standar adalah ancaman serius terhadap akurasi dan kualitas laporan keuangan. Penegakan sanksi ini wajib dilakukan agar tercapai tata kelola yang baik di pasar modal.”
Selain pelanggaran audit, pengungkapan pengendali perusahaan juga menjadi fokus pengawasan. Sdr. Hadiran Sridjaja selaku pengendali utama perusahaan dikenai sanksi larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun dan denda Rp1,63 miliar.
Kasus Transaksi Afiliasi dan Material yang Melanggar
Selain itu, beberapa pihak lain terkait transaksi afiliasi dan transaksi material juga dikenai sanksi. Sdr. Harjono alias Paulus Harjono, selaku direksi PT TDPM, dikenai denda sebesar Rp625 juta karena tidak melakukan pengungkapan yang lengkap dan tepat terkait transaksi afiliasi dan dilusi saham.
Direktur Pengawasan Pasar Modal, Fitra Muhammad, menjelaskan, “Pengungkapan yang lengkap dan jujur adalah fondasi utama dalam tata kelola perusahaan yang baik. Pelanggaran di aspek ini harus diberi sanksi tegas agar tidak terulang.”
Selain Harjono, Sdr. Stepanus Ardhanova dan Sdr. Anton Hartono, sebagai direktur periode 2022, dikenai denda sebesar Rp500 juta dan Rp315 juta karena lalai dalam pengungkapan laporan tahunan yang lengkap dan akurat.
Kasus Pelanggaran Pengendali dan RUPS
Lebih jauh, pengendali PT TDPM, Sdr. Khalim Mustofa dan Sdr. Rauf Purnama, dikenai denda masing-masing Rp125 juta akibat lalai dalam pengungkapan kepemilikan dan pengungkapan informasi penting lainnya.
Selain itu, Sdr. Kamus, dan Sdr. Sulaiman, sebagai Dewan Komisaris, dikenai denda masing-masing Rp125 juta karena tidak memuat pengungkapan yang lengkap tentang siapa pengendali utama perusahaan dalam laporan tahunan periode 2021 dan 2022.
Pada saat yang sama, Sdr. Anton Hartono dan Sdr. Floribertus Widie Kastyanto, sebagai direktur PT TDPM periode 2024-2025, dikenai denda Rp1,5 miliar karena tidak menjalankan kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2023 dan 2024.
Total Sanksi dan Implikasi Penegakan Hukum
Seluruh sanksi yang dikenakan tersebut menyebabkan total denda administratif mencapai sekitar Rp6,21 miliar. Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal, Rini Handayani, menyatakan, “Langkah ini merupakan contoh nyata bahwa OJK tidak ragu menjatuhkan sanksi keras kepada pelanggar, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan pasar berjalan sehat dan berintegritas.”
Langkah ini juga menunjukkan komitmen penuh OJK dalam menegakkan tata kelola perusahaan yang baik serta mencegah praktik pelanggaran pasar modal yang berpotensi merugikan investor dan memperburuk citra industri keuangan nasional.
Upaya Tegas dalam Menjaga Kepercayaan Pasar Modal Indonesia
OJK menegaskan bahwa penjatuhan sanksi ini adalah bagian dari upaya jangka panjang untuk menjaga stabilitas dan integritas pasar modal Indonesia. “Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan penindakan tegas terhadap setiap pihak yang melanggar aturan,” tegas Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.
OJK juga berkomitmen melakukan edukasi dan peningkatan pengawasan agar pelanggaran tidak terulang, sekaligus memperkuat keyakinan masyarakat terhadap industri pasar modal nasional. “Penegakan hukum ini harus mampu memberikan efek jera dan memastikan pasar modal kita berjalan secara tertib, wajar, dan berintegritas,” tambah Mahendra. (lya)














Komentar