NTTBersuara.id,JAKARTA, –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (POJK Nomor 7 Tahun 2026). Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya mendorong industri BPR dapat meningkatkan daya saing melalui penguatan permodalan sehingga mampu mencapai economic of scale dalam menghadapi tantangan dan persaingan yang semakin ketat.
“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
POJK Baru Sesuaikan dengan Peraturan dan Standar Terkini
POJK Nomor 7 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 5/POJK.03/2015 yang mengatur mengenai permodalan BPR. Melalui peraturan baru ini juga dilakukan penyelarasan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi terkini yang berlaku bagi BPR, antara lain POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, serta SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.
Beberapa poin penting yang diatur dalam POJK baru ini antara lain:
– Pemenuhan modal inti minimum dapat dilakukan melalui penambahan modal disetor/modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu;
– Memberikan relaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam pemenuhan persyaratan modal disetor;
– Penyesuaian komponen permodalan, antara lain penyesuaian saldo surplus revaluasi aset tetap menjadi komponen modal inti; dan
– Penyempurnaan sanksi bagi BPR yang melanggar kewajiban pemenuhan modal inti minimum dalam rangka mendorong enforcement pemenuhan ketentuan.
POJK Berlaku Mulai 30 Juni 2026 – Informasi Lebih Lanjut Dapat Diakses di SIKEPO
POJK Nomor 7 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2026. Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan ini, termasuk FAQ, materi sosialisasi, dan abstrak peraturan, dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO) pada laman sikepo.ojk.go.id.(lya)














Komentar