GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Ekonomi
Beranda / Ekonomi / OJK Terbitkan POJK 10 Tahun 2026 – Atur Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon Sesuai Perpres 110 Tahun 2025

OJK Terbitkan POJK 10 Tahun 2026 – Atur Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon Sesuai Perpres 110 Tahun 2025

OJK Terbitkan POJK 10 Tahun 2026 – Atur Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon Sesuai Perpres 110 Tahun 2025

NTTBersuara.id,JAKARTA,–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 10 Tahun 2026) yang telah diundangkan pada 6 Juli 2026.

Penerbitan POJK ini dilakukan sebagai bagian kebijakan OJK mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional. POJK 10 Tahun 2026 dikeluarkan sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 (Perpres 110) tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (Perpres 98).

Substansi POJK 10 Tahun 2026 Sebutkan Berbagai Ketentuan Baru

Substansi POJK 10 Tahun 2026 mengatur sejumlah ketentuan utama, antara lain:

– Unit Karbon yang dapat diperdagangan di Penyelenggara Bursa Karbon wajib tercatat pada Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI);
– Perluasan lingkup Unit Karbon;
– Perdagangan atas unit karbon dari luar negeri yang tidak tercatat pada SRUK;
– Penetapan penyampaian pelaporan tertentu oleh Penyelenggara Bursa Karbon kepada Kementerian terkait;
– Ketentuan mengenai prinsip pelindungan konsumen yang relevan sebagaimana diatur dalam POJK mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan berlaku bagi setiap Pihak yang terlibat dalam Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon; dan
– Fasilitasi perdagangan Unit Karbon yang tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait sampai dengan SRUK beroperasi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah POJK diundangkan.

Transaksi BNIdirect Tembus Rp6.039 Triliun, Bukti Kepercayaan Bisnis pada Layanan Digital BNI

POJK 10 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 6 Juli 2026.(lya)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement