NTTBersuara.id, JAKARTA,– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menorehkan prestasi gemilang dengan terpilih menjadi Badan Publik Terbaik Nasional dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Penghargaan prestisius ini disertai dengan perolehan penghargaan Arkaya Wiwarta Prajanugraha, yang menjadi bukti nyata komitmen OJK dalam mewujudkan keterbukaan informasi kepada publik.
Penghargaan Arkaya Wiwarta Prajanugraha diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Donny Yoesgiantoro, kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, pada Senin 15 Desember 2025 di Jakarta.
Penghargaan ini diberikan KIP kepada tujuh badan publik terbaik nasional yang dipilih dari 21 badan publik yang divisitasi oleh Komisi Informasi Pusat dari berbagai kategori, meliputi Kementerian, Lembaga Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN/LPNK), Perguruan Tinggi, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Lembaga Non Struktural, dan partai politik.
Selain meraih penghargaan tertinggi sebagai badan publik terbaik nasional, OJK juga berhasil meraih penghargaan sebagai badan publik terbaik kedua untuk kategori Lembaga Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN/LPNK) dengan nilai total yang sangat memuaskan, yaitu 98,70 poin. Penganugerahan kategori ini diserahkan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penelitian dan Dokumentasi, Rospita Vici Paulyn.
Capaian gemilang OJK pada tahun 2025 ini merupakan kelanjutan dari langkah dan komitmen OJK untuk terus menjadi badan publik yang informatif. Pada tahun 2023 dan 2024, OJK juga berhasil meraih predikat sebagai badan publik informatif dengan nilai masing-masing 97,76 dan 95,89. Pada tahun 2023, OJK juga meraih predikat sebagai badan publik terbaik ke-3 untuk kategori LN/LPNK, sementara pada tahun 2024, OJK meraih peringkat ke-7 untuk kategori LN/LPNK.
Predikat Badan Publik Informatif sendiri merupakan predikat tertinggi yang diberikan kepada badan publik dalam hal keterbukaan informasi publik. Urutan predikat keterbukaan informasi publik dari yang tertinggi hingga paling rendah adalah: Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.
Predikat informatif level nasional ini merupakan perwujudan nyata dari komitmen OJK dalam mengedepankan keterbukaan informasi kepada publik, baik di tingkat pusat maupun di daerah.
Predikat sebagai badan publik informatif level nasional ini diperoleh OJK setelah melalui serangkaian tahapan penilaian yang ketat oleh Komisi Informasi Pusat. Tahapan penilaian tersebut meliputi pengisian self assessment questionnaire (SAQ) atas enam aspek penting, yaitu kualitas informasi, pelayanan informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi, dan digitalisasi, serta presentasi uji publik. Rangkaian kegiatan penilaian ini berlangsung sejak awal September 2025 hingga akhir Desember 2025.
Pada tahun 2025 ini, terdapat 197 badan publik yang berhasil memperoleh predikat informatif dari berbagai kategori, termasuk LN-LPNK, Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.
Terkait dengan keterbukaan informasi publik, OJK telah menyiapkan segala infrastruktur pendukung sejak tahun 2017. Hal ini diwujudkan dengan menyusun ketentuan terkait pengelolaan informasi rahasia dan membentuk struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OJK. Pada tahun 2020, OJK mulai mengembangkan minisite e-PPID dan mengimplementasikannya pada tahun 2021 hingga saat ini.
Pada tahun ini, OJK juga telah mengembangkan PPID OJK Mobile Apps, sebuah aplikasi inovatif yang berfungsi sebagai sarana OJK dalam memberikan informasi publik kepada masyarakat. Aplikasi ini juga menjadi kanal bagi masyarakat yang ingin menyampaikan permohonan informasi publik dan keberatan informasi publik kepada OJK. Aplikasi ini merupakan perwujudan minisite PPID OJK dalam format perangkat mobile yang mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi publik Otoritas Jasa Keuangan.
Komitmen OJK dalam mendukung keterbukaan informasi publik terus diwujudkan melalui serangkaian perbaikan, baik dari sisi sumber daya manusia (SDM), perbaikan sarana dan prasarana, serta diseminasi informasi.
Pada tahun 2025, OJK meningkatkan sarana dan prasarana layanan keterbukaan informasi publik melalui penyediaan Ruang Layanan Informasi Publik yang representatif bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan maupun keberatan atas informasi publik. Ruang layanan ini tersedia di seluruh kantor OJK, baik di pusat maupun di daerah, dan telah distandardisasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Fasilitas yang disediakan meliputi formulir permohonan dan keberatan informasi publik, berbagai media informasi seperti banner, signage, flyer, serta majalah edukasi keuangan. Untuk memastikan akses yang setara bagi penyandang disabilitas, OJK juga menyediakan fasilitas pendukung, antara lain kursi roda, formulir berhuruf braille bagi penyandang disabilitas tuna netra, serta sarana pendukung lainnya.
Selain itu, OJK telah meluncurkan wajah baru website OJK (www.ojk.go.id). Website OJK terbaru ini telah dilengkapi dengan fitur khusus untuk mempermudah penyandang disabilitas mendapatkan informasi terkini terkait industri jasa keuangan. Website OJK juga telah menyediakan informasi mengenai aktivitas OJK di daerah serta terkoneksi dengan media sosial OJK dan beberapa minisite OJK lain, seperti Kontak 157 yang telah beroperasi 24 jam setiap hari sejak 10 Oktober 2025, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), Whistleblowing System, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dan masih banyak lagi. (lya)











Komentar